Random Posts

Photobucket

SISTEM KADERISASI

Posted by PC. IPNU-IPPNU KABUPATEN BATANG 17.45, under | No comments

PERATURAN PIMPINAN PUSAT
NOMOR: 06/PPP/XV/7354/IV/08

Tentang
SISTEM KADERISASI
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA


Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, setelah:

Menimbang : 1 bahwa keberlangsungan organisasi memerlukan kaderisasi yang berkelanjutan;
2 bahwa dalam struktur Nahdlatul Ulama, IPNU mendapat mandat sebagai organisasi kader;
3 bahwa untuk menjamin berlangsungnya proses kaderisasi yang ideal dan berkualitas, diperlukan sistem kaderisasi;
4 bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Pimpinan Pusat tentang Sistem Kaderisasi IPNU.

Mengingat : 1 Peraturan Dasar (PD) IPNU
2 Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU
3 Peraturan Organisasi (PO) IPNU

Memperhatikan : Rapat pleno PP IPNU tanggal 17 April 2008

Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN PIMPINAN PUSAT IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA TENTANG SISTEM KADERISASI IPNU


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam Peraturan Pimpinan Pusat ini yang dimaksud dengan:
1. Kepengurusan adalah kepengurusan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
2. Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
3. Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
4. Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
5. Pimpinan Cabang Istimewa, selanjutnya disebut PCI, adalah Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua negara di mana IPNU berada.
6. Pimpinan Anak Cabang, selanjutnya disebut PAC, adalah Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
7. Pimpinan Ranting, selanjutnya disebut PR, adalah Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
8. Pimpinan Komisariat, selanjutnya disebut PK, adalah Pimpinan Komisariat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
9. Kaderisasi adalah proses rekrutmen, pembinaan, pendampingan, pendidikan dan pengembangan kader.
10. Paradigma transformatif adalah paradigma pendidikan yang menggabungkan antara paradigma progresif di satu sisi dan paradigma radikal di sisi yang lain.
11. Paradigma progresif adalah paradigma pendidikan yang menekankan pada peningkatan kapasitas dan perubahan personal.
12. Paradigma radikal adalah paradigma pendidikan yang menekankan pada pembangunan daya kritis dan perubahan sosial.
13. Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang dilakukan melalui pelatihan berjenjang yang bersifat formal dan baku, serta pelatihan-pelatihan pengembangan kader lainnya.
14. Kaderisasi in-formal adalah kaderisasi yang dilakukan di luar jalur-lajur pelatihan formal, baik melalui pendampingan ataupun praktek lapangan.
15. Kaderisasi non-formal adalah kaderisasi yang dilakukan langsung melalui kepengurusan organisasi dan kehidupan nyata di tengah masyarakat.
16. Tahapan kaderisasi adalah seluruh tahapan yang harus dilakukan dalam proses kaderisasi.
17. Pelaksana adalah pelaksana keseluruhan tahapan kaderisasi, yaitu kepengurusan IPNU pada semua tingkatan.
18. Tim fasilitator adalah tim yang mengorganisir dan memfasilitasi pelatihan pada setiap tingkat kepengurusan.
19. Masa Kesetiaan Anggota, selanjutnya disebut MAKESTA, adalah pelatihan kader jenjang awal dalam sistem kaderisasi formal IPNU yang menjadi persyaratan untuk menjadi anggota.
20. Latihan Kader Muda, selanjutnya disebut LAKMUD, adalah pelatihan kader jenjang menengah dalam sistem kaderisasi IPNU yang menjadi persyaratan untuk menjadi kader.
21. Latihan Kader Utama, selanjutnya disebut LAKUT, adalah pelatihan kader jenjang lanjut dalam sistem kaderisasi IPNU untuk mencetak kader utama.
22. Latihan Pelatih I, selanjutnya disebut LATPEL I, adalah pelatihan bagi pelatih jenjang pertama untuk mencetak pelatih yang bersertifikasi untuk memfasilitasi pelatihan Jenjang MAKESTA dan LAKMUD.
23. Latihan Pelatih II, selanjutnya LATPEL II, adalah pelatihan bagi pelatih jenjang kedua untuk mencetak pelatih yang bersertifikasi untuk memfasilitasi semua jenjang pelatihan kader.
24. Pelatihan non-jenjang adalah pelatihan kader di luar jenjang kaderisasi yang diorientasikan untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme dan motivasi serta penguatan wacana dan pengetahuan kader.
25. Masa Orientasi Pelajar, selanjutnya disebut MOP, merupakan wahana untuk mengenalkan pelajar terhadap lingkungan sekolah dan berbagai dinamikanya sehingga dapat beradaptasi dalam proses belajar.
26. Materi pokok pelatihan adalah materi-materi pokok dan utama yang harus ada dalam pelatihan formal sesuai jenjang yang ditentukan.
27. Muatan lokal adalah materi pelatihan di luar materi pokok pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah, serta kompetensi dan realitas lokal pada masing-masing daerah.
28. Pendekatan paedagogy adalah pendekatan pelatihan untuk anak-anak yang menekankan pada indoktrinasi dan relasi satu arah.
29. Pendekatan andragogy adalah pendekatan pelatihan untuk orang dewasa yang menekankan pada pengalaman sebagai sumber belajar.
30. Full-partisopatory training adalah pelatihan yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif penuh.
31. Metode pelatihan adalah seperangkat cara pembelajaran yang digunakan dalam proses pelatihan.
32. Media pelatihan adalah sarana yang digunakan untuk mendukung proses pelatihan.
33. Strategi perawatan kader adalah strategi yang ditempuh dalam merawat kader dengan melakukan pengawalan dan pendampingan kader dengan berbagai pendekatan personal maupun sosial.
34. Sertifikasi pelatihan adalah ukuran kualitatif atas kompetensi out-put suatu pelatihan kader.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Maksud

Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai seperangkat aturan yang menjadi pedoman bagi semua pengurus IPNU di semua tingkatan untuk merencanakan, mengorganisir, mengelola dan melaksanakan seluruh program kaderisasi secara teratur, efektif dan berkualitas.

Pasal 3
Tujuan

Sistem kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menyediakan ketentuan umum bagi penyelenggaraan program kaderisasi;
b. menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4
Cakupan

(1) Sistem kaderisasi mencakup keseluruhan proses kaderisasi, mulai dari rekrutmen, pembinaan, pelatihan/pendidikan dan pengembangan kader.
(2) Sistem kaderisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paradigma kaderisasi;
b. bentuk kaderisasi;
c. tahapan kaderisasi;
d. pelaksana dan fasilitator;
e. struktur kaderisasi formal;
f. materi pelatihan kader;
g. pendekatan dan metode pelatihan;
h. strategi perawatan kader;
i. sertifikasi pelatihan.

BAB IV
PARADIGMA KADERISASI

Pasal 5
Paradigma Kaderisasi

(1) Paradigma kaderisasi IPNU adalah paradigma transformatif.
(2) Paradigma sebagaimana ayat (1) berarti mengupayakan peningkatan profesionalisme dan kapasitas kader di satu sisi, dan pengembangan daya kritis dan militansi kader di sisi yang lain.

BAB V
BENTUK KADERISASI

Pasal 6
Bentuk-Bentuk Kaderisasi

(1) Bentuk-bentuk kaderisasi IPNU terdiri dari:
a. kaderisasi formal;
b. kaderisasi in-formal;
c. kaderisasi non-formal.
(2) Kaderisasi formal dilakukan melalui pelatihan-pelatihan kader berjenjang yang bersifat formal dan baku, serta pelatihan-pelatihan pengembangan kader lainnya.
(3) Kaderisasi in-formal dilakukan di luar jalur-lajur pelatihan formal, baik melalui pendampingan atau praktek lapangan.
(4) Kaderisasi non-formal dilakukan langsung melalui keterlibatan dalam kepenguruan organisasi, kepanitiaan dan kehidupan nyata di tengah masyarakat.

BAB VI
TAHAPAN KADERISASI

Pasal 7
Tahapan Kaderisasi

(1) Proses kaderisasi pada dasarnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. rekrutment calon anggota;
b. pelatihan formal;
c. pendampingan dan treatment;
d. pengembangan;
e. distribusi kader.
(2) Rekrutmen calon anggota sebagaimana ayat (1) poin a, dilakukan dengan tahapan:
a. pengenalan IPNU kepada calon anggota dan pelajar pada umumnya;
b. pendataan calon anggota;
c. pendekatan dengan berbagai metode dan kegiatan.
(3) Pelatihan formal sebagaimana ayat (1) poin b, adalah pelatihan berjenjang dan pelatihan non-jenjang dalam struktur kaderisasi formal.
(4) Pendampingan dan treatment sebagaimana ayat (1) poin c, dilakukan dengan berbagai motode, pendekatan dan kegiatan yang diorientasikan untuk mendampingi dan merawat out-put pelatihan formal serta menjaga kesinambungan proses kaderisasi.
(5) Pengembangan sebagaimana ayat (1) poin d, dilakukan dengan penguatan, pendalaman dan pengembangan kapasitas, pengetahuan, dan militansi kader.
(6) Pendampingan dan pengembangan sebagaimana ayat (4) dan ayat (5) merupakan salah satu bentuk kaderisasi in-formal dan non-fomal.
(7) Distribusi kader sebagaimana ayat (1) poin e, dilakukan dengan memfasilitasi para kader untuk mengaktualisasikan potensi, kapasitas dan militansinya dalam kerja nyata, baik dalam ranah internal organisasi maupun ekternal organisasi.

Pasal 8
Masa Orientasi Pelajar

(1) Untuk mengenalkan IPNU kepada komunitas pelajar dan siswa-siawa baru dilakukan dengan penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOP).
(2) MOP sebagaimana ayat (1) diselenggarakan di sekolah/madrasah baik tingkat SLTP maupun SLTA.
(3) MOP diselenggarakan oleh PK bekerjsama dengan sekolah/madrasah yang bersangkutan dan difasilitasi oleh PAC di daerah yang bersangkutan.
(4) Apabila PK di sekolah/madrasah yang bersangkutan belum berdiri, maka MOP diselenggarakan oleh PAC bekerjasama dengah pihak sekolah/madrasah.
(5) Apabila PAC di daerah yang bersangkutan belum berdiri, MOP dapat ditangani oleh PC bekerjasama dengan pihak sekolah/madrasah.
(6) Petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan MOP diatur dalam modul pelatihan IPNU.

BAB VII
PELAKSANA DAN FASILITATOR

Pasal 9
Pelaksana Kaderisasi

(1) Program kaderisasi pada dasarnya dilaksanakan oleh Departemen Kaderisasi pada masing-masing tingkat kepengurusan di bawah koordinasi Ketua/Wakil Ketua yang membidangi kaderisasi.
(2) Departemen Kaderisasi betugas untuk melaksanakan seluruh program kaderisasi secara umum pada tingkat yang bersangkutan.
(3) Untuk mendukung penyelenggaraan program kaderisasi, PP, PW, PC dan PAC diharuskan membentukan tim fasilitator.

Pasal 10
Tim Fasilitator

(1) Tim fasilitator terdiri dari tim fasilitator nasional, tim fasilitator wilayah, tim fasilitator cabang, dan tim fasilitator anak cabang.
(2) Keanggotaan tim fasilitator disahkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing tingkat kepengurusan.
(3) Masa kerja tim fasilitator mengikuti masa khidmat kepengurusan pada tingkat yang bersangkutan.
(4) Tim fasilitator dapat dirombak dan/atau diperbarui sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11
Tim Fasilitator Nasional

(1) Tim fasilitator nasional dibentuk oleh PP dan disahkan dengan SK PP IPNU.
(2) Tim fasilitator nasional sebagaimana ayat (1) beranggotakan sekurang-kurangnya 7 orang.
(3) Anggota tim sebagaimana ayat (2) berasal dari pengurus PP, atau kader IPNU di luar kepengurusan struktural PP, dengan syarat:
a. memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
b. sudah bersertifikasi menjadi fasilitator melalui LATPEL II;
c. memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan fasilitasi.
(4) Tim fasilitator nasional bertugas:
a. menyediakan modul dan hand-out pelatihan;
b. membantu Departemen Kaderisasi PP dalam memetakan potensi kaderisasi di seluruh Indonesia;
c. membantu Departemen Kaderisasi PP dalam merumuskan strategi pelaksanaan program kaderisasi nasional;
d. memfasilitasi capacity building bagi tim fasilitator wilayah dan tim fasilitator cabang;
e. mengorganisir tim fasilitator wilayah dalam melakukan tugas kefasilitatoran;
f. memfasilitasi pelatihan kader (LATPEL I, LATPEL II dan LAKUT), workshop, lokakarya kaderisasi atau kegiatan-kegiatan sejenis dan pelatihan-perlatihan lainnya di daerah kerja PP;
g. membantu Departemen Kaderisasi PP dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi secara nasional.
(5) Tim fasilitator nasional bertanggung jawab kepada Ketua Umum PP.

Pasal 12
Tim Fasilitator Wilayah

(1) Tim fasilitator wilayah dibentuk oleh PW dan disahkan dengan SK PW IPNU.
(2) Tim fasilitator wilayah sebagaimana ayat (1) beranggotakan sekurang-kurangnya 6 orang.
(3) Anggota tim sebagaimana ayat (2) berasal dari pengurus PW, atau kader IPNU di luar kepengurusan struktural PW, dengan syarat:
a. memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
b. sudah bersertifikasi menjadi fasilitator melalui LATPEL;
c. memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan fasilitasi.
(4) Tim fasilitator wilayah bertugas:
a. membantu Departemen Kaderisasi PW dalam memetakan potensi kaderisasi di daerah kerjanya;
b. membantu Departemen Kaderisasi PW dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi pelaksanaan program kaderisasi pada daerah kerja yang bersangkutan;
c. memfasilitasi capacity building bagi tim fasilitator cabang;
d. mengorganisir tim fasilitator cabang dalam melakukan tugas kefasilitatoran;
e. memfasilitasi pelatihan kader (LATPEL I dan LAKUT), dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja yang bersangkutan;
f. membantu Departemen Kaderisasi PW dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di daerah kerja yang bersangkutan.
(5) Tim fasilitator wilayah bertanggung jawab kepada Ketua PW.

Pasal 13
Tim Fasilitator Cabang

(1) Tim fasilitator cabang dibentuk oleh PC dan disahkan dengan SK PC IPNU.
(2) Tim fasilitator cabang sebagaimana ayat (1) beranggotakan sekurang-kurangnya 5 orang.
(3) Anggota tim sebagaimana ayat (2) berasal dari pengurus PC, atau kader IPNU di luar kepengurusan struktural PC, dengan syarat:
a. memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
b. sudah bersertifikasi menjadi fasilitator melalui LATPEL I;
c. memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan fasilitasi.
(4) Tim fasilitator cabang bertugas:
a. membantu Departemen Kaderisasi PC dalam memetakan potensi kaderisasi di daerah kerjanya;
b. membantu Departemen Kaderisasi PC dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi pelaksanaan program kaderisasi pada daerah kerja yang bersangkutan;
c. memfasilitasi capacity building bagi tim fasilitator anak cabang;
d. mengorganisir tim fasilitator anak cabang dalam melakukan tugas kefasilitatoran;
e. memfasilitasi pelatihan kader (LAKMUD dan MAKESTA), dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja yang bersangkutan;
f. membantu Departemen Kaderisasi PC dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di daerah kerja yang bersangkutan.
(5) Tim fasilitator cabang bertanggung jawab kepada Ketua PC.

Pasal 14
Tim Fasilitator Anak Cabang

(1) Tim fasilitator anak cabang dibentuk oleh PAC dan disahkan dengan SK PAC IPNU.
(2) Tim fasilitator anak cabang sebagaimana ayat (1) beranggotakan sekurang-kurangnya 4 orang.
(3) Anggota tim sebagaimana ayat (2) berasal dari pengurus PAC, atau kader IPNU di luar kepengurusan struktural PAC, dengan syarat:
a. memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
b. sudah bersertifikasi menjadi fasilitator melalui LATPEL I;
c. memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan fasilitasi.
(4) Tim fasilitator anak cabang bertugas:
a. membantu Departemen Kaderisasi PAC dalam memetakan potensi kaderisasi di daerah kerjanya;
b. membantu Departemen Kaderisasi PAC dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi pelaksanaan program kaderisasi pada daerah kerja yang bersangkutan;
g. memfasilitasi pelatihan kader (LAKMUD dan MAKESTA), dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja yang bersangkutan;
h. membantu Departemen Kaderisasi PAC dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di daerah kerja yang bersangkutan.
(1) Tim fasilitator anak cabang bertanggung jawab kepada Ketua PAC.

Pasal 15
Aturan Tambahan

(1) Jika tim fasilitator pada suatu daerah belum terbentuk, maka tugas-tugasnya dilaksanakan oleh tim fasilitator pada tingkat di atasnya.
(2) Bagi PW, PC dan PAC yang sudah membentuk tim fasilitator diharapkan melakukan penyesuaian dengan aturan ini.
(3) Dalam kondisi tertentu dapat dibentuk tim fasilitator gabungan dari dua atau lebih kepengurusan setingkat pada zona tertentu.

BAB VIII
STRUKTUR KADERISASI FORMAL

Pasal 16
Jenjang Pelatihan

(1) Semua tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan program kaderisasi dengan berbagai bentuk sebagaimana Pasal 6.
(2) Khusus untuk kaderisasi formal, setiap tingkat kepengurusan diwajibkan menyelenggarkan pelatihan kader sesuai dengan jenjangnya masing-masing.
(3) Jenjang sebagaimana ayat (2) terdiri dari:
a. Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA)
b. Latihan Kader Muda (LAKMUD)
c. Latihan Kader Utama (LAKUT)
d. Latihan Pelatih I (LATPEL I)
e. Latihan Pelatih II (LATPEL II)
(4) Selain jenjang sebagaimana ayat (3) terdapat juga pelatihan non-jenjang.

Pasal 17
MAKESTA

(1) Masa Kesetiaan Anggota, selanjutnya disebut MAKESTA, diselenggarakan oleh PR dan PK atau gabungan dua atau lebih PR dan PK.
(2) Dalam hal ayat (1) tidak terpenuhi, karena PR dan PK tidak mampu dan/atau ada yang belum mampu menyelenggarakan, maka MAKESTA boleh diselenggarakan oleh PAC.
(3) Peserta MAKESTA adalah calon-calon anggota yang telah direkrut oleh PR atau PK.
(4) Out-put MAKESTA adalah anggota IPNU.

Pasal 18
LAKMUD

(1) Latihan Kader Muda, selanjutnya disebut LAKMUD, diselenggarakan oleh PAC atau gabungan dua atau lebih PAC.
(2) Dalam hal ayat (1) tidak terpenuhi, karena PAC tidak mampu dan/atau ada yang belum mampu menyelenggarakan, maka LAKMUD boleh diselenggarakan oleh PC.
(3) Peserta LAKMUD adalah anggota IPNU yang telah mengikuti MAKESTA.
(4) Out-put MAKESTA adalah kader IPNU.

Pasal 19
LAKUT

(1) Latihan Kader Utama, selanjutnya disebut LAKUT, diselenggarakan oleh PC atau gabungan dua atau lebih PC.
(2) Dalam hal ayat (1) tidak terpenuhi, karena PC tidak mampu dan/atau ada yang belum mampu menyelenggarakan, maka LAKUT boleh diselenggarakan oleh PW.
(3) Peserta LAKUT adalah kader IPNU yang telah mengikuti LAKMUD.
(4) Out-put LAKUT adalah kader utama IPNU.

Pasal 20
LATPEL I

(1) Latihan Pelatih I, selanjutnya disebut LATPEL I, diselenggarakan oleh PC atau gabungan dua atau lebih PC.
(2) Dalam hal ayat (1) tidak terpenuhi, karena PC tidak mampu dan/atau ada yang belum mampu menyelenggarakan, maka LATPEL I boleh diselenggarakan oleh PW.
(3) Peserta LATPEL I adalah kader IPNU yang telah mengikuti LAKMUD.
(4) Out-put LATPEL I adalah pelatih yang memiliki sertifikasi untuk memfasilitasi pelatihan pada jenjang MAKESTA dan LAKMUD.

Pasal 21
LATPEL II

(1) Latihan Pelatih II, selanjutnya disebut LATPEL II, diselenggarakan oleh PW atau gabungan dua atau lebih PW.
(2) Dalam hal ayat (1) tidak terpenuhi, karena PW tidak mampu dan/atau ada yang belum mampu menyelenggarakan, maka LATPEL II boleh diselenggarakan oleh PP.
(3) Peserta LATPEL II adalah kader utama IPNU yang telah mengikuti LAKUT.
(4) Out-put LATPEL II adalah pelatih yang memiliki sertifikasi untuk memfasilitasi pelatihan pada semua jenjang.

Pasal 22
Pelatihan Non-Jenjang

(1) Latihan non-jenjang sebagaimana Pasal 16 ayat (4) pada dasarnya dapat diselenggarakan oleh semua tingkat kepengurusan.
(2) Latihan non-jenjang sebagaimana ayat (1) dapat berupa pelatihan apapun yang diorientasikan untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme, ketrampilan dan pengetahuan atau motivasi anggota.
(3) Bentuk pelatihan sebagaimana ayat (2) bisa berupa pelatihan jurnalistik, pelatihan advokasi, pelatihan kewirausahaan, pelatihan kesekretariatan, pelatihan kepemimpinan, achivement motivation training, pelatihan human relation and development (HRD), pelatihan community organizer, pelatihan event organizer dan lain-lain.
(4) Jenis dan materi pelatihan non-jenjang disesuaikan dengan kebutuhan di setiap tingkat kepengurusan.
(5) Pelatihan non-jenjang pada dasarnya dapat diikuti oleh semua anggota IPNU.

BAB IX
MATERI PELATIHAN

Pasal 23
Materi Pokok

(1) Materi pelatihan kader pada dasarnya terdiri dari tiga kategori, yaitu:
a. materi ideologis;
b. materi pengembangan pengetahuan;
c. materi ketrampilan teknis.
(2) Materi Ideologis terdiri dari:
a. Ahlussunnah wal jama’ah;
b. Ke-NU-an;
c. Ke-IPNU-an.
(3) Materi pengembangan pengetahuan terdiri:
a. Tradisi dan Perilaku Keagamaan;
b. Gender;
c. Problematika Pendidikan di Indonesia;
d. Studi Ideologi Dunia;
e. Gerakan Sosial;
f. Falsafah dan Paradigma Pelatihan;
g. Sistem Kaderisasi IPNU.
(4) Materi ketrampilan teknis:
a. Keorganisasian;
b. Manajemen Organisasi;
c. Kepemimpinan;
d. Komunikasi;
e. Kerjasama;
f. Teknik Diskusi dan Persidangan;
g. Teknik Pembuatan Proposal;
h. Manajemen Keuangan;
i. Strategic Planning;
j. Manajemen Program;
k. Networking dan Lobbying;
l. Scientific Problem Solving;
m. Metode Pengorganisiran Pelajar;
n. Manajeman Konflik;
o. Analisis Sosial;
p. Metodologi dan Media Pelatihan;
q. Psikologi Pelatihan;
r. Menejemen Pelatihan;
s. Permainan dalam Pelatihan;
t. Kefasilitatoran.
(5) Materi-materi sebagaimana ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditempatkan sesuai jenjang yang telah ditentukan.
(6) Ketentuan selanjutnya mengenai materi dan penempatannya dalam berbagai jenjang pelatihan diatur dalam modul pelatihan IPNU.
(7) Isi setiap materi harus disampaikan secara benar dan terfokus sesuai dengan hand-out materi pelatihan.

Pasal 24
Muatan Lokal

(1) Selain materi-materi pokok sebagaimana Pasal 23, dalam pelatihan berjenjang dapat ditambahkan materi muatan lokal.
(2) Muatan lokal sebagaimana ayat (1) meliputi materi-materi yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, potensi daerah, dan kepentingan kaderisasi di daerah yang bersangkutan.
(3) Muatan lokal harus mendukung pencapaian tujuan pelatihan dan tidak boleh bertentangan dengan misi kaderisasi.

BAB X
PENDEKATAN DAN METODE PELATIHAN

Pasal 25
Pendekatan Pelatihan

(1) Berdasarkan pada paradigma sebagaimana Pasal 5, pendekatan pelatihan yang dipilih adalah pendekatan andragogy, atau gabungan antara pendekatan andragogy dan paedagogy.
(2) Pada jenjang MAKESTA, pendekatan pelatihan yang digunakan adalah gabungan antara pendekatan paedagogy dan andragogy, dengan pendekatan paedagogy lebih dominan.
(3) Pada jenjang LAKMUD pendekatan pelatihan yang digunakan adalah gabungan antara pendekatan paedagogy dan andragogy, dengan pendekatan andragogy lebih dominan.
(4) Pada jenjang LAKUT, LATPEL I dan LATPEL II pendekatan pelatihan yang digunakan adalah pendekatan andragogy murni dengan model full-partisipatory training.
(5) Pada jenjang pelatihan sebagaimana ayat (4), pelatihan dilakukan dengan menjadikan pengalaman sebagai sumber belajar.

Pasal 26
Metode Pelatihan

(1) Berdasarkan pendekatan sebagaimana Pasal 25, pelatihan diselenggarakan dengan metode-metode yang mendukung bagi pencapaian tujuan kaderisasi secara umum.
(2) Metode sebagaimana ayat (1) di antaranya:
a. ceramah;
b. brainstorming;
c. diskusi;
d. focus group discussion (FGD);
e. game dan dinamika kelompok;
f. penugasan;
g. studi kasus;
h. praktek;
i. pengamatan proses.
(3) Pelatih atau fasilitator diperkenankan menambah dan mengembangkan metode sebagaimana ayat (2)
(4) Pilihan metode sebagaimana ayat (2) disesuaikan dengan jenjang dan kebutuhan peserta.
(5) Ketentuan selanjutnya mengenai metode pelatihan dan penggunaannya dalam berbagai jenjang pelatihan diatur dalam modul pelatihan IPNU.

BAB XI
STRATEGI PERAWATAN KADER

Pasal 27
Strategi Perawatan Kader

(1) Untuk menjamin keberlangsungan kaderisasi dan menjaga militansi kader serta mengembangkan dan memantapkan potensi kader, setiap tingkat kepengurusan harus merumuskan strategi perawatan kader.
(2) Strategi perawatan kader sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan serta kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan konteks daerah yang bersangkutan.
(3) Kegiatan-kegiatan sebagaimana ayat (2) dapat berupa kajian dalam bentuk bozz group, bimbingan belajar, pelibatan langsung dalam berbagai kegiatan, advokasi dan lain sebagainya.

BAB XII
SERTIFIKASI PELATIHAN KADER

Pasal 28
Hak atas Sertifikasi

(1) Pada setiap pelatihan kader di semua tingkatan, penyelenggara memberikan sertifikasi.
(2) Sertifikasi sebagaimana ayat (1) diberikan kepada peserta yang telah mengikuti suatu pelatihan secara penuh dan layak berdasarkan penilaian dari fasilitator dan panitia.

Pasal 29
Bentuk Sertifikasi

(1) Sertifikasi ditandai dengan sertifikat atau nama lain yang disepakati.
(2) Pada sertifikat sebagaimana ayat (1) dicantumkan:
b. nama;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. alamat;
e. lembaga/kepengurusan pengutus;
f. kualifikasi hasil.
(3) Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh kepengurusan IPNU penyelenggara pelatihan.
(4) Jika kegiatan pelatihan dilaksanakan bersama lembaga lain, sertifikat dapat ditandatangani bersama dengan pimpinan lembaga yang bersangkutan.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Penutup

(1) Peraturan Pimpinan Pusat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Mengenai pedoman teknis penyelenggaraan kaderisasi formal selengkapnya diatur dalam modul pelatihan IPNU.
(3) Agar setiap pengurus dan anggota IPNU mengetahui dan memahami Sistem Kaderisasi IPNU, maka setiap tingkat kepengurusan diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Pimpinan Pusat ini.

0 komentar:

Posting Komentar