Random Posts

Photobucket

PERATURAN ORGANISASI

Posted by PC. IPNU-IPPNU KABUPATEN BATANG 17.34, under | No comments

KEPUTUSAN RAKERNAS I
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
NOMOR: 02/Rakernas I/IPNU/2007

Tentang
PERATURAN ORGANISASI
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA


Bismillahirrahmanirrahim

Rapat Kerja Nasional I Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, setelah:

Menimbang : 1 bahwa kelembagaan organisasi yang kuat mutlak memerlukan penyelenggaraan organisasi yang teratur;
2 bahwa untuk menjamin keteraturan penyelenggaraan organisasi, diperlukan peraturan organisasi;
3 bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.

Mengingat : 1 Peraturan Dasar (PD) IPNU
2 Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU

Memperhatikan : Sidang pleno Rapat Kerja Nasional I IPNU tanggal 25 Agustus 2007

Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1 mengesahkan keputusan sidang pleno Rapat Kerja Nasional I IPNU tentang Pembahasan Peraturan Organsasi IPNU;
2 mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi IPNU di semua tingkat kepengurusan;
3 memerintahkan kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat, serta seluruh anggota IPNU untuk menaati seluruh aturan dalam Peraturan Organisasi (PO) IPNU.

Wallahul muafiq ila aqwamith thorieq,

Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 25 Agustus 2007

RAPAT KERJA NASIONAL
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

PIMPINAN SIDANG



ABDUL HARIS MA’MUN CASWIYONO RUSYDIE Cw.
Ketua Sekretaris


PERATURAN ORGANISASI (PO)
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam Peraturan Pimpinan Pusat ini yang dimaksud dengan:
1. Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
2. Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
3. Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
4. Pimpinan Cabang Istimewa, selanjutnya disebut PCI, adalah Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua negara di mana IPNU berada.
5. Pimpinan Anak Cabang, selanjutnya disebut PAC, adalah Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
6. Pimpinan Ranting, selanjutnya disebut PR, adalah Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
7. Pimpinan Komisariat, selanjutnya disebut PK, adalah Pimpinan Komisariat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.
8. Koordinator wilayah, selanjutnya disingkat Korwil, adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Pusat untuk membantu ketua umum dalam mengkoordinasikan Pimpinan Wilayah.
9. Koordinator daerah, selanjutnya disingkat Korda, adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Wiliayah untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Cabang.
10. Koordinator kecamatan, selanjutnya disingkat Korcam, adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Cabang untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Anak Cabang.
11. Prosedur Pembentukan Organisasi adalah tahapan langkah yang harus ditempuh dalam proses pembentukan kepengurusan IPNU, baik di tingkat PW, PC, PCI, PAC, maupun PR dan PK.
12. Restrukturisasi adalah pembaruan kepengurusan setelah terjadinya kekosongan kepengurusan.
13. Kekosangan jabatan adalah kekosongan jabatan ketua umum/ketua atau kekosongan jabatan pengurus selain ketua umum/ketua.
14. Domisionerisasi resmi adalah berakhirnya suatu kepengurusan yang dinyatakan secara resmi di hadapan Kongres/Konferensi/Rapat Anggota.
15. Demisionerisasi otomatis adalah berakhirnya suatu kepengurusan karena kepengurusan yang bersangkutan telah melewati 4 (empat) bulan dari masa khidmat yang ditetapkan.
16. Pembekuan kepengurusan adalah proses penghentian suatu kepengurusan oleh tingkat di atasnya karena sebab-sebab tertentu.
17. Pemilihan ulang adalah pemilihan ulang ketua akibat terjadinya pembatalan ketua terpiih hasil Konferensi/Rapat Anggota.
18. Caretaker adalah pelaksana kepengurusan sementara yang dibentuk untuk mengambil alih kepengurusan karena kepengurusan yang bersangkutan mengalami demisionerisasi otomatis, mengalami pembekuan atau karena pembatalan terhadap ketua hasil konferensi/rapat anggota.
19. Pejabat ketua, selanjutnya disebut Pj. Ketua, adalah pengganti ketua yang ditunjuk melalui rapat pleno untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, karena yang bersangkutan berhalangan tetap.
20. Pejabat sementara ketua, selanjutnya disebut Pjs. Ketua, adalah pengganti ketua untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
21. Reshuffle adalah penggantian pengurus di tengah berlangsungnya masa khidmat suatu kepengurusan.
22. Pelantikan adalah upacara pengambilan ikrar jabatan yang menandai pengesahan suatu kepengurusan untuk menjalankan tugas organisasi.
23. Up-grading adalah pelatihan yang khusus ditujukan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan pengurus untuk mengelolan organisasi dan melaksanakan program.
24. Perencanaan program adalah proses menentukan dan menyusun program kerja yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
25. Strategic planning, selanjutnya disebut SP, adalah sebuah metode untuk melakukan perencanaan program strategis dengan mendasarkan pada visi, masalah maupun peluang yang ada.
26. Persidangan adalah persidangan pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota
27. Rapat adalah rapat yang diselenggarakan oleh kepengurusan IPNU di semua tingkatan
28. Tata aturan adalah urutan peraturan atau berbagai ketentuan organisasi yang diterbitkan oleh IPNU
29. Peraturan adalah ketentuan konstitusional IPNU yang menjadi landasan pelaksanaan organisasi dan mempunyai kekuatan hukum ke dalam.
30. Keputusan adalah ketentuan organisasi yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan dan memiliki kekuatan hukum.
31. Instruksi adalah perintah untuk menjalankan hasil-hasil keputusan/rapat atau kebijakan tertentu dari tingkat kepengurusan IPNU yang lebih tinggi kepada tingkat kepengurusan di bawahnya.
32. Siaran adalah penjelasan tertulis sebagai pernyataan sikap resmi organisasi atas sesuatu hal atau peristiwa tertentu
33. Identitas organisasi organisasi adalah identitas IPNU yang meliputi perlengkapan organisasi, pakaian resmi, sebutan resmi dan kartu tanda anggota.
34. Perlengkapan organisasi organsiasi adalah perlengkapan dan alat peraga organisasi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan organisasi
35. Mars adalah lagu resmi yang menjadi identitas organisasi IPNU.
36. Himne adalah lagu resmi yang melengkapi mars IPNU.
37. Pakaian resmi adalah pakaian almamater IPNU yang digunakan dalam acara-acara tertentu.
38. Pakai resmi pelajar adalah pakaian resmi pelajar di sekolah/madrasah yang bernaung di bawah LP. M'a’arif NU dan sekolah/madrasah lain yang berafiliasi kepada Nahdlatul Ulama.
39. Kartu tanda anggota, selanjutnya disebut KTA, adalah kartu identitas yang menjadi bukti atau tanda keanggotaan IPNU.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Maksud

Peraturan Organisasi dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi IPNU di semua tingkat kepengurusan dan berlaku secara nasional.

Pasal 3
Tujuan

Peraturan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mendukung kinerja organisasi secara umum;
b. menjamin penyelenggaraan organisasi yang teratur dan manajebel;
c. mengoptimalkan potensi organisasi.

BAB III
RUANG LINGKUP ORGANISASI


Pasal 4
Cakupan

Peraturan Organisasi ini mencakup beberapa aspek dalam penyelenggaraan organisasi yang meliputi:
a. tata kerja organisasi;
b. mekanisme keorganisasian;
c. tata aturan organisasi;
d. persidangan dan rapat;
e. identitas organisasi.

Bagian Pertama
TATA KERJA ORGANISASI

BAB IV
PIMPINAN PUSAT

Pasal 5
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja

(1) Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PP IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
(2) PP berkedudukan di ibukota negara RI.
(3) Daerah kerja PP meliputi seluruh wilayah Negara RI dan luar negeri di mana cabang istimewa berada.

Pasal 6
Susunan Pengurus

(1) Susunan pengurus PP terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua umum, wakil ketua umum, ketua-ketua bidang, sekretaris jenderal, wakil-wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, wakil-wakil bendahara umum, beberapa departemen, lembaga dan badan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
(3) Dewan Pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PP sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua umum sebagai mandataris Kongres dipilih dan ditetapkan oleh Kongres.
(5) Anggota pengurus harian PP diangkat oleh ketua umum terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Kongres.
(6) Anggota pengurus lengkap PP diangkat oleh ketua umum setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
(7) Pengurus lengkap PP disahkan oleh PBNU.

Pasal 7
Tugas, Hak dan Kewajiban

(1) Melaksanakan amanat Kongres.
(2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia serta Pimpinan Cabang Istimewa.
(3) Menerbitkan Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PW IPNU setelah mendapatkan rekomendasi dari PWNU setempat; dan menerbitkan Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PC IPNU setelah mendapatkan rekomendasi dari PW IPNU dan PCNU setempat, dengan terlebih dahulu mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap.
(4) Mengupayakan berdirinya Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Istimewa.
(5) Menghadiri setiap undangan PBNU, PW IPNU, PC IPNU dan PCI IPNU yang dianggap penting.
(6) Memberikan laporan periodik (tahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara nasional kepada PBNU dengan tembusan PW dan PC IPNU.
(7) Membekukan PW dan PC yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, setelah melakukan pendekatan dan atas pertimbangan pengurus NU setempat.
(8) Pimpinan Pusat dapat membentuk koordinator wilayah sesuai¬ kebutuhan.
(9) Bertangggunng jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam secara nasional kepada Kongres.

BAB V
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PP

Pasal 8
Ketua Umum

(1) Status dan kedudukan:
a. Mandataris Kongres;
b. Pengurus harian PP;
c. Pemegang kebijakan umum PP;
d. Koordinator umum program PP.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku;
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi;
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PP baik ke dalam maupun ke luar;
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PP yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno;.
e. Bersama Bendahara Umum atau Wakil Bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PP;
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas dan kewajiban:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PP secara umum.
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum.
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PP.
d. Mengevaluasi secara umum program PP dan kegiatan-kegiatan (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 3 tahun.
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres
(4) Tanggung jawab:
a. Bertanggung jawab atas perjalanan kepengurusan PP dan keberadaan organisasi IPNU secara nasional.
b. Bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Kongres.
c. Bertanggung jawab atas pelaksanaan program PP secara keseluruhan

Pasal 9
Wakil Ketua Umum

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PP;
b. Pemegang kebijakan program PP;
c. Koordinator antarbidang.
(2) Hak dan wewenang:
a. Mengkoordinasikan ketua-ketua dalam pelaksanaan fungsi sebagai koordinator bidang;
b. Menjalankan wewenang ketua umum dalam hal ketua umum berhalangan, berdasarkan usulan rapat harian;
c. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua umum kepadanya;
d. Membangun jaringan dan kerjasama dengan pihak lain untuk mendukung pelaksanaan program PP;
e. Bersama ketua umum merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum;
f. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab
a. Menjalankan fungsi dan tugas ketua umum dalam hal ketua umum berhalangan, berdasarkan rapat pleno;
b. Melaksanakan tugas dan kewajiban ketua umum yang dilimpahkan kepadanya;
c. Bersama sekretaris jenderal mendampingi ketua umum dalam tugas-tugas kepemimpinan organisasi sehari-hari;
d. Menyinergikan kebijakan dan program PP di setiap bidang, lembaga dan badan;
e. Bersama ketua umum dan sekretaris jenderal mengevaluasi program PP dan kegiatan-kegiatan (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 3 tahun;
f. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum.

Pasal 10
Ketua-Ketua

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PP;
b. Pemegang kebijakan khusus PP, sesuai dengan bidang yang ditetapkan;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang tertentu yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua umum/wakil ketua umum dalam hal keduanya berhalangan, berdasarkan mandat dari ketua umum/wakil ketua umum, atau keputusan rapat pleno;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan bidangnya masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris jenderal atau wakil kesekretaris jenderal.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua umum/wakil ketua umum, sesui dengan bidangnya masing-masing;
b. Mewakili ketua umum dalam pelaksanaan tugasnya dalam hal ketua umum berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program sesuai bidangnya masing-masing;
d. Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi wilayah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PP yang berada di bawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program (tahunan) yang telah dan/atau sedang dilaksanakan selama kurun waktu 3 (tiga) tahun;
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua umum dan atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang koordinasi dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum.

Pasal 11
Sekretaris Jenderal

(1) Status dan kedudukan
a. Pengurus harian PP;
b. Pemegang kebijakan umum Sekretariat Jenderal PP.
(2) Hak dan wewenang
a. Menentukan manajemen sekretariat jenderal;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c. Bersama ketua umum merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua umum kepadanya;
f. Bersama ketua umum menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab.
a. Memimpin dan mengendalikan sekretariat jenderal PP;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua umum dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat jenderal;
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e. Menggali, menerima, mengolah dan menyajikan data dan informasi secara cepat dan tepat;
f. Membantu ketua umum/wakil ketua umum dan ketua-ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PP;
g. Bersama ketua umum mengevaluasi semua kegiatan (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 3 (tiga) tahun;
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum.

Pasal 12
Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal

(1) Status dan kedudukan
a. Pengurus harian PP;
b. Pelaksana kebijakan khusus Sekretariat Jenderal PP, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang sekretaris jenderal dalam hal sekretaris jenderal berhalangan, berdasarkan penunjukan dan atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan khusus administrasi sesuai bidang yang telah ditetapkan;
c. Menggantikan atau mewakili sekretaris jenderal dalam hal sekretaris jenderal berhalangan sesuai dengan bidang masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidangnya, bersama ketua umum atau ketua-ketua.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris jenderal;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Mendampingi salah satu ketua yang berkaitan dengan bidang yang telah ditentukan;
d. Bersama ketua bidang yang telah ditentukan mengevaluasi program (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 3 (tiga) tahun;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum.

Pasal 13
Bendahara Umum

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PP;
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PP;
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan;
b. Bersama ketua umum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua umum;
e. Meminta laporan keuangan dari para wakil bendahara umum dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PP;
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua umum;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal yang tidak mengikat, dengan persetujuan ketua umum;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PP;
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua umum;
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada rapat pleno;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum.

Pasal 14
Wakil-Wakil Bendahara Umum

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PP;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PP.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang bendahara umum dalam hal bendahara umum berhalangan;
b. Membantu bendahara umum dalam melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua umum.

BAB VI
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PP

Pasal 15
Departemen

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PP;
b. Pelaksana program khusus PP.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Kongres dan Rakernas yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan;
b. Membuat perencanaan teknis pelaksanaan kegiatan PP;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendaharan umum.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PP yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PP;
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PP harus diadakan departemen pengkaderan, departemen pengembangan organisasi, departemen jaringan sekolah dan pesantren, dan departemen hubungan luar negeri.
(5) PP diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) departemen.

Pasal 16
Lembaga

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PP;
b. Perangkat semi otonom PP;
c. Pelaksana program PP dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu pada hasil-hasil Kongres;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara umum;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara nasional.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PP;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.
(4) Dalam kepengurusan PP harus diadakan lembaga Corp Barisan Pelajar (CBP), dan lembaga pers.
(5) PP diperkenankan menambah lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 4 (empat) lembaga.

Pasal 17
Badan

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PP;
b. Perangkat semi otonom PP;
c. Pelaksana program PP dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu pada hasil-hasil Kongres;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendaharan umum;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
f. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
d. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara nasional.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PP;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.
(4) Dalam kepengurusan PP harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC).
(5) PP diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.

Pasal 18
Koordinator Wilayah

(1) Koordinator wilayah dijabat oleh para ketua PP yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat.
(2) Koordinator wilayah bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Wilayah yang menjadi wilayah dampingannya.
(3) Pembagian wilayah dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Pimpinan Pusat.
(4) Koordinator wilayah berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan wilayah dampingannya kepada ketua umum secara berkala.

Pasal 19
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Bab I s/d Bab III, akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat.

BAB VII
PIMPINAN WILAYAH

Pasal 20
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja

(1) Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PW IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat propinsi.
(2) PW berkedudukan di ibukota propinsi, daerah khusus atau daerah istimewa.
(3) Daerah kerja PW meliputi seluruh wilayah propinsi, daerah khusus atau daerah istimewa yang bersangkutan.

Pasal 21
Susunan Pengurus

(1) Susunan Pengurus PW terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU).
(3) Dewan Pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PP sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Konferensi Wilayah, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Wilayah.
(5) Anggota pengurus harian PW diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Konferensi Wilayah.
(6) Anggota pengurus lengkap PW diangkat oleh ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
(7) Pengurus lengkap PW disahkan oleh PP IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari PWNU setempat.

Pasal 22
Tugas, Hak dan Kewajiban

(1) Melaksanakan amanat Konferensi Wilayah.
(2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Cabang di daerah kerjanya.
(3) Menerbitkan Surat Rekomendasi Pengesahan kepengurusan PC setelah mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap.
(4) Mengusulkan berdirinya Pimpinan Cabang IPNU kepada Pimpinan Pusat.
(5) Mengusulkan pembekukan PC yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
(6) Menghadiri setiap undangan PP IPNU, PW NU dan PC IPNU yang berada di daerah kerjanya, yang dianggap penting.
(7) Memberikan laporan periodik (tahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara regional kepada PP IPNU dan PW NU, dengan tembusan PC IPNU.
(8) Pimpinan Wilayah dapat membentuk koordinator daerah sesuai¬ kebutuhan.
(9) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam secara regional kepada Konferensi Wilayah.

BAB VIII
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PW

Pasal 23
K e t u a

(1) Status dan kedudukan:
a. Mandataris Konferensi Wilayah;
b. Pengurus harian PW;
c. Pemegang kebijakan umum PW;
d. Koordinator umum program PW.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku;
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi;
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PW baik ke dalam maupun ke luar;
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PW yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno;
e. Bersama bendahara atau wakil bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PW;
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PW secara umum;
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum;
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PW;
d. Mengevaluasi secara umum program PW dan kegiatan-kegiatan (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun;
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres dan Konferensi Wilayah;
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara regional;
g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi Wilayah.

Pasal 24
Wakil-Wakil Ketua

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PW;
b. Pemegang kebijakan khusus PW, sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang tertentu yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan, berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan rapat pleno;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan bidangnya masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil kesekretaris.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, sesuai dengan bidangnya masing-masing;
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugasnya dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program sesuai bidangnya masing-masing;
d. Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PW yang berada di bawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program (tahunan) yang telah dan/atau sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun;
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang koordinasi dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua;

Pasal 25
Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PW;
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PW.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat PW;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua kepadanya;
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan sekretariat;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat;
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e. Menggali, menerima, mengolah dan menyajikan data dan informasi secara cepat dan tepat;
f. Membantu ketua dan wakil-wakli ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PW;
g. Bersama ketua mengevaluasi semua kegiatan (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun;
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 26
Wakil-Wakil Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PW;
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PW, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan;
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan, berdasarkan penunjukan dan/atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan khusus administrasi sesuai bidang yang telah ditetapkan;
c. Menggantikan atau mewakili sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidangnya, bersama ketua atau wakil-wakil ketua.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Mendampingi salah satu wakil ketua yang berkaitan dengan bidang yang telah ditentukan;
d. Bersama wakil ketua bidang yang telah ditentukan mengevaluasi program (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 (tiga) tahun;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 27
Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PW;
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PW;
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan;
b. Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua;
e. Meminta laporan keuangan dari para wakil bendahara dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PW;
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PW;
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua;
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada rapat pleno PW;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 28
Wakil-Wakil Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PW;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PW.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan;
b. Membantu bendahara dalam melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.

BAB IX
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PW

Pasal 29
Departemen

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PW;
b. Pelaksana program khusus PW.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferwil dan Rakerwil yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan;
b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PW;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PW yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PW;
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PW harus diadakan departemen pengkaderan, departemen pengembangan organisasi, dan departemen jaringan sekolah dan pesantren.
(5) PW diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) departemen.

Pasal 30
Lembaga

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PW;
b. Perangkat semi otonom PW;
c. Pelaksana program PW dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu pada hasil-hasil Konferwil;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
g. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
d. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara regional
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PW;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PW harus diadakan lembaga Corp Barisan Pelajar (CBP), dan lembaga pers.
(5) PW diperkenankan menambah lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 3 (tiga) lembaga.

Pasal 31
Badan

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PW;
b. Perangkat semi otonom PW;
c. Pelaksana program PW dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konferwil;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada Bendaharan;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara regional.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PW;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PW harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC).
(5) PW diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.

Pasal 32
Koordinator Daerah

(1) Koordinator daerah dijabat oleh para wakil ketua PW yang dtentukan melalui Keputusan Pimpinan Wilayah.
(2) Koordinator daerah bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Cabang yang menjadi daerah dampingannya.
(3) Pembagian daerah dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Wilayah.
(4) Koordinator Daerah berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan daerah dampingannya kepada Ketua PW secara berkala..

Pasal 33
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Bab IV s/d Bab VI, dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Wilayah.


BAB X
PIMPINAN CABANG

Pasal 34
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja

(1) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PC IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
(2) PC berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya/kota administratif.
(3) Daerah kerja PC meliputi seluruh wilayah kabupaten/kotamadya/kota administratif yang bersangkutan,.

Pasal 35
Susunan Pengurus

(1) Susunan pengurus PC terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
(3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PC sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Konferensi Cabang, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.
(5) Anggota pengurus harian PC diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Konferensi Cabang.
(6) Anggota pengurus lengkap PC diangkat oleh ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
(7) Pengurus lengkap PC disahkan oleh PP IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari PW IPNU dan PCNU setempat.

Pasal 36
Tugas, Hak dan Kewajiban

(1) Melaksanakan amanat Konferensi Cabang.
(2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kerjanya.
(3) Menerbitkan Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PAC IPNU yang setekah mendapatkan rekomendasi dari MWC NU setempat; menerbitkan Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PR IPNU setelah mendapatkan rekomendasi dari PAC IPNU dan PRNU setempat; dan menerbitkan Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PK IPNU setelah mendapat rekomendasi dari PAC IPNU dan/atau pimpinan lembaga pendidikan, dengan terlebih dahulu mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap.
(4) Mengupayakan berdirinya Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat, dan melaporkannya kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
(5) Menghadiri setiap undangan PP IPNU, PW IPNU. PCNU, PAC IPNU, PR IPNU dan PK PKNU di daerah kerjanya, yang dianggap penting.
(6) Memberikan laporan periodik (tahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara lokal kepada PCNU dan PP IPNU, dengan tembusan PW IPNU.
(7) Membekukan PAC, PR atau PK yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, setelah melakukan pendekatan dan atas pertimbangan pengurus NU setempat.
(8) Pimpinan Cabang dapat membentuk koordinator kecamatan sesuai¬ kebutuhan.
(9) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam secara regional kepada Konferensi Cabang.

BAB XI
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PC

Pasal 37
K e t u a

(1) Status dan kedudukan:
a. Mandataris Konferensi Cabang;
b. Pengurus harian PC;
c. Pemegang kebijakan umum PC;
d. Koordinator umum program PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku;
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi;
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PC baik ke dalam maupun ke luar;
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno;
e. Bersama Bendahara atau Wakil Bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PC;
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PC secara umum;
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum;
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PC;
d. Mengevaluasi secara umum program PC dan kegiatan-kegiatan (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 3 tahun;
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres, Konferwil dan Konfercab;
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal;
g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi Cabang.

Pasal 38
Wakil-Wakil Ketua

(1) Status dan kedudukan:
b. Pengurus harian PC;
c. Pemegang kebijakan khusus PC, sesuai bidang yang telah ditetapkan;
d. Koordinator pelaksanaan program pada bidang tertentu yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan, berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan papat pleno’
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan bidangnya masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil kesekretaris.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tigas ketua, sesui dengan bidangnya masing-masing;
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugasnya dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program sesuai bidangnya masing-masing;
d. Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program departemen yang di bawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi kecamatan sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PC yang berada di bawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program (tahunan) yang telah dan/atau sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun;
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang koordinasi dan kecamatan binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 39
Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat PC;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua kepadanya;
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan sekretariat;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat;
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e. Menggali, menerima, mengolah dan menyajikan data dan informasi secara cepat dan tepat;
f. Membantu ketua dan wakil-wakli ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PC;
g. Bersama ketua mengevaluasi semua kegiatan (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun;
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 40
Wakil-Wakil Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PC, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan, berdasarkan penunjukan dan atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan khusus administrasi sesuai bidang yang telah ditetapkan;
c. Menggantikan atau mewakili sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan sesuai dengan bidang masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidangnya, bersama ketua atau wakil-wakil ketua.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Mendampingi salah satu wakil ketua yang berkaitan dengan bidang yang telah ditentukan;
d. Bersama wakil ketua bidang yang telah ditentukan mengevaluasi program (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 (tiga) tahun;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 41
Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan;
b. Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua;
e. Meminta laporan keuangan dari para wakil bendahara dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PC;
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PC;
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua;
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada rapat pleno PC;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 42
Wakil-Wakil Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan;
b. Membantu bendahara dalam melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.

BAB XII
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PC

Pasal 43
Departemen

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Pelaksana program khusus PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konfercab dan Rakercab yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan;
b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PC;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PC yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan departemen pengkaderan, departemen pengembangan organisasi, dan departemen jaringan sekolah dan pesantren.
(5) PC diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 7 (tujuh) departemen.

Pasal 44
Lembaga

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Perangkat semi otonom PC;
c. Pelaksana program PC dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu pada hasil-hasil Konfercab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara lokal.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan lembaga Corp Barisan Pelajar (CBP) dan lembaga pers.
(5) PC diperkenankan menambah lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 3 (tiga) lembaga.

Pasal 45
Badan

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Perangkat semi otonom PC;
c. Pelaksana program PC dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu pada hasil-hasil Konfercab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC).
(5) PC diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.

Pasal 46
Koordinator Kecamatan

(1) Koordinator kecamatan dijabat oleh para Wakil Ketua PC yang dtentukan melalui Keputusan Pimpinan Cabang.
(2) Koordinator kecamatan bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Anak Cabang yang menjadi kecamatan dampingannya.
(3) Pembagian kecamatan dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Cabang.
(4) Koordinator Kecamatan berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan kecamatan dampingannya kepada Ketua PC secara berkala.

Pasal 47
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Bab VII s/d Bab IX, dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Cabang.

BAB XIII
PIMPINAN CABANG ISTIMEWA

Pasal 48
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja

(1) Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PCI IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi IPNU di sebuah negara di luar negeri.
(2) PCI berkedudukan di salah satu kota di luar negeri.
(3) Daerah Kerja PCI meliputi seluruh wilayah pada suatu negara yang bersangkutan.

Pasal 49
Susunan Pengurus

(1) Susunan pengurus PCI terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU).
(3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PCI sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Konferensi Cabang, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.
(5) Anggota pengurus harian PCI diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Konferensi Cabang.
(6) Anggota pengurus lengkap PCI diangkat oleh ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
(7) Pengurus lengkap PC disahkan oleh PP IPNU, setelah mendapat rekomendasi PBNU.

Pasal 50
Tugas, Hak dan Kewajiban

(1) Melaksanakan amanat Konferensi Cabang Istimewa.
(2) Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya.
(3) Menghadiri setiap undangan PP IPNU dan PCI NU yang dianggap penting.
(4) Memberikan laporan periodik tahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi kepada PCI NU dan PP IPNU.
(5) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam kepada Konferensi cabang.

BAB XIV
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PCI

Pasal 51
K e t u a

(1) Status dan Kedudukan:
a. Mandataris Konferensi Cabang;
b. Pengurus harian PCI;
c. Pemegang kebijakan umum PCI;
d. Koordinator umum program PCI.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku;
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi;
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PCI baik ke dalam maupun ke luar;
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PCI yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno;
e. Bersama bendahara atau wakil bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PCI;
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PCI secara umum;
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum;
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PCI;
d. Mengevaluasi secara umum program PCI dan kegiatan-kegiatan (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun;
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Konggres, dan Konfercab;
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi;
g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi Cabang.

Pasal 52
Wakil-Wakil Ketua

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PCI;
b. Pemegang kebijakan khusus PCI, sesuai bidang yang telah ditetapkan;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang tertentu yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan, berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan papat pleno;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan bidangnya masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil kesekretaris.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, sesui dengan bidangnya masing-masing;
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugasnya dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program sesuai bidangnya masing-masing;
d. Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program departemen yang di bawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PCI yang berada di bawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program (tahunan) yang telah dan/atau sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun;
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang koordinasi dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 53
Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PCI;
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PCI.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat PCI;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua kepadanya;
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan sekretariat;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat;
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e. Menggali, menerima, mengolah dan menyajikan data dan informasi secara cepat dan tepat;
f. Membantu ketua dan wakil-wakli ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PCI;
g. Bersama ketua mengevaluasi semua kegiatan tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun;
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 54
Wakil-Wakil Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PCI;
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PCI, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan, berdasarkan penunjukan dan atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan khusus administrasi sesuai bidang yang telah ditetapkan;
c. Menggantikan atau mewakili sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan sesuai dengan bidang masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
f. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidangnya, bersama ketua atau wakil-wakil ketua.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Mendampingi salah satu wakil ketua yang berkaitan dengan bidang yang telah ditentukan;
d. Bersama wakil ketua bidang yang telah ditentukan mengevaluasi program (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 (tiga) tahun;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua;

Pasal 55
Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PCI;
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PCI.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akutabel dan transparan;
b. Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua;
e. Meminta laporan keuangan dari dari para wakil bendahara dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PCI;
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal yang tidak mengikat, dengan persetujuan Ketua;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PCI;
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan Ketua;
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada rapat pleno PCI;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 56
Wakil-Wakil Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PCI;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PCI.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan;
b. Membantu ketua melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.

BAB XV
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PCI

Pasal 57
Departemen

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PCI;
b. Pelaksana program khusus PCI.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konfercab dan Rakercab yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan;
b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PCI;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PCI yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PCI;
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PCI harus diadakan departemen pengkaderan, departemen pengembangan organisasi, departemen jaringan perguruan tinggi di negara yang bersangkutan.
(5) PC diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 7 (tujuh) departemen.

Pasal 58
Lembaga

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PCI;
b. Perangkat semi otonom PCI;
c. Pelaksana program PCI dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konfercab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara di negara yang bersangkutan.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PCI;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) PCI diperkenankan mengadakan lembaga-lembaga sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 3 (tiga) lembaga.

Pasal 59
Badan

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PCI;
b. Perangkat semi otonom PCI;
c. Pelaksana program PCI dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konfercab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan di negara yang bersangkutan.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PCI;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PCI harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC).
(5) PCI diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.

Pasal 60
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Bab X s/d Bab XII, dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Cabang Istimewa.

BAB XVI
PIMPINAN ANAK CABANG

Pasal 61
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja

(1) Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PAC IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
(2) PAC berkedudukan di ibukota kecamatan.
(3) Daerah kerja PAC meliputi seluruh wilayah kecamatan yang bersangkutan.

Pasal 62
Susunan Pengurus

(1) Susunan pengurus PAC terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Musyawarah Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU).
(3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PAC sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Konferensi Anak Cabang, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Anak Cabang.
(5) Anggota pengurus harian PAC diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Konferensi Anak Cabang.
(6) Anggota pengurus lengkap PAC diangkat oleh ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
(7) Pengurus lengkap PAC disahkan oleh PC IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari MWC NU setempat.

Pasal 63
Tugas, Hak dan Kewajiban

(1) Melaksanakan amanat Konferensi Anak Cabang.
(2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kerjanya.
(3) Menerbitkan Surat Rekomendasi Pengesahan kepengurusan PC setelah mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap.
(4) Mengusulkan berdirinya Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisari¬at kepada Pimpinan Cabang.
(5) Mengusulkan pembekukan PR/PK yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
(6) Menghadiri setiap undangan PC IPNU, MWC NU setempat, PR IPNU dan PK IPNU di daerah kerjanya.
(7) Memberikan laporan periodik (tahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara lokal kepada PC IPNU dan MWC NU, dengan tembusan PR dan PK IPNU.
(8) Pimpinan Anak Cabang dapat membentuk koordinator kawasan sesuai¬ kebutuhan.
(9) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam secara lokal kepada Konferensi Anak Cabang.

BAB XVII
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PAC

Pasal 64
K e t u a

(1) Status dan kedudukan:
a. Mandataris Konferensi Anak Cabang;
b. Pengurus harian PAC;
c. Pemegang kebijakan umum PAC;
d. Koordinator umum program PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku;
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi;
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PAC baik ke dalam maupun ke luar;
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno;
e. Bersama bendahara atau wakil bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PAC;
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PAC secara umum;
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum;
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PAC;
d. Mengevaluasi secara umum program PAC dan kegiatan-kegiatan (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 3 (tiga) tahun;
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres dan Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang dan Konferensi Anak Cabang;
a. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal;
f. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi Anak Cabang.

Pasal 65
Wakil-Wakil Ketua

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC;
b. Pemegang kebijakan khusus PAC, sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang tertentu yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan, berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan rapat pleno;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan bidangnya masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil kesekretaris.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tigas ketua, sesui dengan bidangnya masing-masing;
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugasnya dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program sesuai bidangnya masing-masing;
d. Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi kecamatan sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC. yang berada di bawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program (tahunan) yang telah dan/atau sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun;
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang koordinasinya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 66
Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC;
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat PAC;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua kepadanya;
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan sekretariat;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat;
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e. Menggali, menerima, mengolah dan menyajikan data dan informasi secara cepat dan tepat;
f. Membantu ketua dan wakil-wakli ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PAC;
g. Bersama ketua mengevaluasi semua kegiatan (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 tahun;
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 67
Wakil-Wakil Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC;
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan, berdasarkan penunjukan dan atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan khusus administrasi sesuai bidang yang telah ditetapkan;
c. Menggantikan atau mewakili sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan sesuai dengan bidang masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidangnya, bersama ketua atau wakil-wakil ketua.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Mendampingi salah satu wakil ketua yang berkaitan dengan bidang yang telah ditentukan;
d. Bersama wakil ketua bidang yang telah ditentukan mengevaluasi program (tahunan) yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 2 (tiga) tahun;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 68
Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC;
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan;
b. Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua;
e. Meminta laporan keuangan dari para wakil bendahara dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PAC;
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal yang tidak mengikat, dengan persetujuan ketua;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PAC;
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua;
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada di hadapan rapat pleno PAC;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 69
Wakil Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang Bendahara dalam hal Bendahara berhalangan;
b. Membantu bendahara dalam melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.

BAB XVIII
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PAC

Pasal 70
Departemen

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PAC;
b. Pelaksana program khusus PAC
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan;
b. Membuat perencanaan teknis pelaksanaan kegiatan PAC;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PAC yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PAC;
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan departemen pengkaderan, departemen pengembangan organisasi, dan departemen jaringan sekolah dan pesantren.
(5) PAC diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 6 (enam) departemen.

Pasal 71
Lembaga

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PAC;
b. Perangkat semi otonom PAC;
c. Pelaksana program PAC dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konferancab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anak Cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara lokal.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PAC;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan lembaga Corp Barisan Pelajar (CBP).
(5) PAC diperkenankan menambah lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 3 (tiga) lembaga.

Pasal 72
Badan

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PAC;
b. Perangkat semi otonom PAC;
c. Pelaksana program PAC dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konferancab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada Bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anak Cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PAC;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC).
(5) PAC diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.

Pasal 73
Koordinator Kawasan

(1) Koordinator kawasan adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Anak Cabang untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
(2) Koordinator kawasan dijabat oleh para Wakil Ketua PAC yang dtentukan melalui Keputusan Pimpinan Anak Cabang.
(3) Koordinator Kecamatan bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang menjadi kawasan dampingannya.
(4) Pembagian kawasan dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Anak Cabang.
(5) Koordinator kawasan berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan kawasan dampingannya kepada Ketua PAC secara berkala.

Pasal 74
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Bab XIII s/d Bab XV dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Anak Cabang.

BAB XIX
PIMPINAN RANTING

Pasal 75
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja

(1) Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PR IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat desa atau kelurahan.
(2) PR berkedudukan di desa/ kelurahan/ kawasan pemukiman atau sejenisnya.
(3) Daerah kerja PR meliputi seluruh wilayah desa/kelurahan/kawasan pemukiman atau sejenisya yang bersangkutan.

Pasal 76
Susunan Pengurus

(1) Susunan pengurus PR terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PR NU).
(3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PR sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Rapat Anggota, dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(5) Anggota pengurus harian PR diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Rapat Anggota.
(6) Anggota pengurus lengkap PR diangkat oleh ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
(7) Pengurus lengkap PR disahkan oleh PC IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari PAC IPNU dan PRNU setempat.

Pasal 77
Tugas, Hak dan Kewajiban

(1) Melaksanakan amanat Rapat Anggota.
(2) Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya.
(3) Menghadiri setiap undangan PC IPNU dan PAC IPNU dan PRNU setempat yang dianggap penting.
(4) Memberikan laporan periodik (setengahtahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara lokal kepada PC IPNU dan PRNU, dengan tembusan PAC IPNU.
(5) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam secara lokal kepada Rapat Anggota.

BAB XX
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PR

Pasal 78
K e t u a

(1) Status dan kedudukan:
a. Mandataris Rapat Anggota;
b. Pengurus harian PR;
c. Pemegang kebijakan umum PR;
d. Koordinator umum program PR.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku;
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi;
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PR baik ke dalam maupun ke luar;
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PR yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno;
e. Bersama bendahara atau wakil bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PR;
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PR secara umum;
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum;
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PR;
d. Mengevaluasi secara umum program PR dan kegiatan-kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan dalam kurun 1 tahun;
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang dan Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota;
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal;
g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Rapat Anggota.

Pasal 79
Wakil Ketua

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PR;
b. Pemegang kebijakan khusus PR, sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang tertentu yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal Ketua berhalangan, berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan Rapat Pleno;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak luar lain sesuai dengan bidangnya masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi bersama sekretaris atau wakil kesekretaris dalam hal ketua berhalangan.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, dalam bidang yang telah ditentukan;
b. Mewakili Ketua dalam pelaksanaan tugasnya dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program sesuai bidangnya;
d. Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program departemen yang di bawahinya;
e. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR. yang berada di bawah koordinasinya;
f. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun;
g. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 80
Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PR;
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PR.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen Sekretariat;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c. Bersama Ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya;
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan sekretariat;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat;
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e. Menggali, menerima, mengolah dan menyajikan data dan informasi secara cepat dan tepat;
f. Membantu ketua dan Wakli Ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PR;
g. Bersama ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun;
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 81
Wakil Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PR;
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PR, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan, berdasarkan penunjukan dan atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan khusus administrasi sesuai bidang yang telah ditetapkan;
c. Menggantikan atau mewakili Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan sesuai dengan bidang masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidangnya, bersama Ketua atau Wakil Ketua.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Mendampingi Wakil Ketua yang berkaitan dengan bidang yang telah ditentukan;
d. Bersama wakil ketua mengevaluasi program yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 (tiga) tahun;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 82
Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PR;
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PR.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akutabel dan transparan;
b. Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama Ketua;
e. Meminta laporan keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PR dan/atau wakil bendahara lainnya;
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal yang tidak mengikat, dengan persetujuan ketua;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PR.
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua.
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada di hadapan rapat pleno PR.
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 83
Wakil Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PR;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PR.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal Bendahara berhalangan;
b. Membantu ketua dalam melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.

BAB XXI
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PR

Pasal 84
Departemen

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PR;
b. Pelaksana program khusus PR
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Rapat Anggota yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan;
b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PR;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PR yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PR;
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PR harus diadakan departemen pengkaderan, dan departemen pengembangan organisasi.
(5) PR diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 6 (enam) departemen.

Pasal 85
Lembaga

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PR;
b. Perangkat semi otonom PR;
c. Pelaksana program PR dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Rapat Anggota;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Ranting untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara lokal.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PR;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
(4) PR diperkenankan mengadakan lembaga-lembaga sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) lembaga.

Pasal 86
Badan

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PR;
b. Perangkat semi otonom PR;
c. Pelaksana program PR dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Rapat Anggota;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Ranting untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PR;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
(4) PR diperkenankan mengadakan badan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.

Pasal 87
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Bab XVI s/d Bab XVIII dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Ranting.

BAB XXII
PIMPINAN KOMISARIAT

Pasal 88
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja

(1) Pimpinan Komisariat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PK IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
(2) PK berkedudukan di lembaga pendidikan yang bersangkutan.
(3) Daerah Kerja PK meliputi seluruh wilayah dalam lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 89
Susunan Pengurus

(1) Susunan pengurus PK terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
(2) Pelindung adalah pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan
(3) Dewan Pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PK sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Rapat Anggota, dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(5) Anggota pengurus harian PK diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Rapat Anggota.
(6) Anggota pengurus lengkap PK diangkat oleh ketua setelah mengadakan musyawarah pengurus harian.
(7) Pengurus lengkap PK disahkan oleh PC IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari PAC IPNU dan PRNU setempat.

Pasal 90
Tugas, Hak dan Kewajiban

(1) Melaksanakan amanat Rapat Anggota.
(2) Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya.
(3) Menghadiri setiap undangan PC dan PAC.
(4) Memberikan laporan periodik (setengahtahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara lokal kepada PC IPNU dan Pimpinan Lembaga Pendidikan, dengan tembusan PAC IPNU.
(5) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam secara lokal kepada Rapat Anggota.

BAB XXIII
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PK

Pasal 91
K e t u a

(1) Status dan kedudukan:
a. Mandataris Rapat Anggota;
b. Pengurus harian PK;
c. Pemegang kebijakan umum PK.
d. Koordinator umum program PK.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku;
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi;
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PK baik ke dalam maupun ke luar;
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PK yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, melalui rapat pleno;
e. Bersama Bendahara atau Wakil Bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PK;
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PK secara umum.
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum.
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PK.
d. Mengevaluasi secara umum program PK dan kegiatan-kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan dalam kurun 1 tahun.
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang dan Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota.
g. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal.
h. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Rapat Anggota.

Pasal 92
Wakil Ketua

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PR;
b. Pemegang kebijakan khusus PK, sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang tertentu yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan, berdasarkan mandat dari Ketua, atau keputusan Rapat Pleno;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak luar lain sesuai dengan bidangnya masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi bersama sekretaris atau wakil kesekretaris dalam hal ketua berhalangan.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua, dalam bidang yang telah ditentukan;
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugasnya dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program sesuai bidangnya;
d. Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program departemen yang di bawahinya;
e. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PK. yang berada di bawah koordinasinya;
f. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun;
g. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 93
Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PK;
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PK.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c. Bersama Ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum.
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya;
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan sekretariat;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat;
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e. Menggali, menerima, mengolah dan menyajikan data dan informasi secara cepat dan tepat;
f. Membantu ketua dan wakli ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PK;
g. Bersama Ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahu;.
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 94
Wakil Sekretaris

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PK;
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PK, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan, berdasarkan penunjukan dan atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan khusus administrasi sesuai bidang yang telah ditetapkan;
c. Menggantikan atau mewakili sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan sesuai dengan bidang masing-masing;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidangnya, bersama ketua atau wakil ketua.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. Mendampingi wakil ketua yang berkaitan dengan bidang yang telah ditentukan;
d. Bersama wakil ketua mengevaluasi program yang telah dan sedang dilaksanakan selama kurun waktu 1 (tiga) tahun;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 95
Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PK;
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PK.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan;
b. Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama Ketua;
e. Meminta laporan keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PR dan/atau wakil bendahara lainnya;
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal yang tidak mengikat, dengan persetujuan ketua;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PR;
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua;
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada di hadapan rapat pleno PR;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 96
Wakil Bendahara

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PK;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PK.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan;
b. Membantu bendahara dalam melakukan internal audit terhadap keuangan organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personalia pimpinan yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas orga¬nisasi sebagaimana mestinya;
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.

BAB XXIV
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PK

Pasal 97
Departemen

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PK;
b. Pelaksana program khusus PK.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Rapat Anggota yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan;
b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PK;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PK yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PK;
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PK harus diadakan departemen pengkaderan, dan departemen pengembangan organisasi;
(5) PK diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 6 (enam) departemen.

Pasal 98
Lembaga

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PK;
b. Perangkat semi otonom PK;
c. Pelaksana program PK dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Rapat Anggota;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Ranting untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara lokal.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PK;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) PK diperkenankan mengadakan lembaga-lembaga sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) lembaga.

Pasal 99
Badan

(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PK;
b. Perangkat semi otonom PK;
c. Pelaksana program PR dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Rapat Anggota;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Ranting untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PK;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PK harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC).
(5) PK diperkenankan menambah badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.

Pasal 100
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Bab XVI s/d Bab XVIII dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Komisariat.

Bagian Kedua
MEKANISME KEORGANISASIAN

BAB XXV
PROSEDUR PEMBENTUKAN ORGANISASI

Pasal 101
Pembentukan Pimpinan Wilayah

(1) Di setiap propinsi dapat dibentuk Pimpinan Wilayah
(2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Wilayah disampaikan kepada Pimpinan Pusat dengan disertai keter¬angan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah cabang yang ada di daerah yang bersangkutan
(3) Pimpinan Pusat memberikan mandat kepada Pengurus Wilayah NU setempat untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Wilayah IPNU
(4) Pengurus Wilayah NU melaporkan pembentukan PW dan memberikan rekomendasi kepada PP IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang kepengurusan PW IPNU yang bersangkutan
(5) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PW yang bersangkutan, Pimpinan Pusat berkewajiban mengesahkan kepengurusan PW dengan menerbitkan Surat Pengesahan.

Pasal 102
Pembentukan Pimpinan Cabang

(1) Di setiap kabupaten/kotamadya/kota administratif dapat dibentuk Pimpinan Cabang
(2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Cabang disampaikan kepada Pimpinan Pusat dengan disertai keter¬angan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah anak cabang yang ada di daerah yang bersangkutan
(3) Pimpinan Pusat memberikan mandat kepada Pimpinan Wilayah untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Cabang IPNU
(4) Apabila Pimpinan Wilayah IPNU di propinsi yang bersangkutan belum terbentuk, maka pembentukan Pimpinan Cabang bisa dilakukan oleh Pengurus Cabang NU setempat
(6) Pimpinan Wilayah IPNU dan/atau Pengurus Cabang NU setempat melaporkan pembentukan PC dan memberikan rekomendasi kepada PP IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang kepengurusan PC IPNU yang bersangkutan
(7) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PC yang bersangkutan, Pimpinan Pusat berkewajiban mengesahkan kepengurusan PC dengan menerbitkan Surat Pengesahan.

Pasal 103
Pembentukan Pimpinan Cabang Istimewa

(1) Di setiap negara dapat dibentuk Pimpinan Cabang Istimewa
(2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Cabang Istimewa disam¬paikan kepada Pimpinan Pusat dengan disertai keterangan tentang jumlah anggota di negara yang bersangkutan
(3) Pimpinan Pusat memberikan mandat kepada Pengurus Cabang Istimewa NU setempat untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Cabang Istimewa IPNU.
(4) Pengurus Cabang Istimewa NU melaporkan pembentukan PCI IPNU dan memberikan rekomendasi kepada PP IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang kepengurusan PCI IPNU yang bersangkutan
(5) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PCI yang bersangkutan, Pimpinan Pusat berkewajiban mengesahkan kepengurusan PCI dengan menerbitkan Surat Pengesahan.

Pasal 104
Pembentukan Pimpinan Anak Cabang

(1) Di setiap kecamatan dapat dibentuk Pimpinan Anak Cabang
(2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Anak Cabang disampaikan kepada Pimpinan Cabang dengan disertai keter¬angan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah ranting/komisariat yang ada di daerah yang bersangkutan
(3) Pimpinan Cabang memberikan mandat kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang NU setempat untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Anak Cabang IPNU
(4) Pengurus Majelis Wakil Cabang NU melaporkan pembentukan PAC dan memberikan rekomendasi kepada PC IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang kepengurusan PAC IPNU yang bersangkutan
(5) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PAC yang bersangkutan, Pimpinan Pusat berkewajiban mengesahkan kepengurusan PAC dengan menerbitkan Surat Pengesahan.

Pasal 105
Pembentukan Pimpinan Ranting

(1) Di setiap desa/kelurahan dapat dibentuk Pimpinan Ranting
(2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Ranting disampaikan kepada Pimpinan Cabang dengan disertai keter¬angan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah anggota yang ada di daerah yang bersangkutan
(3) Pimpinan Cabang memberikan mandat kepada Pimpinan Anak Cabang untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Ranting IPNU
(4) Apabila Pimpinan Anak Cabang IPNU di kecamatan yang bersangkutan belum terbentuk, maka pembentukan Pimpinan Ranting bisa dilakukan oleh Pengurus Ranting NU setempat
(5) Pimpinan Anak Cabang IPNU dan/atau Pengurus Ranting NU setempat melaporkan pembentukan PR dan memberikan rekomendasi kepada PC IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang kepengurusan PR IPNU yang bersangkutan
(6) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PR yang bersangkutan, Pimpinan Cabang berkewajiban mengesahkan kepengurusan PR dengan menerbitkan Surat Pengesahan.

Pasal 106
Pembentukan Pimpinan Komisariat

(1) Di setiap lembaga pendidikan dapat dibentuk Pimpinan Komisariat
(2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Komisariat disampaikan kepada Pimpinan Cabang dengan disertai keter¬angan tentang lembaga pendidikan yang bersangkutan dan jumlah anggota yang ada di lembaga yang bersangkutan
(3) Pimpinan Cabang memberikan mandat kepada Pimpinan Anak Cabang untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Komisariat IPNU
(4) Apabila Pimpinan Anak Cabang IPNU di kecamatan yang bersangkutan belum terbentuk, maka pembentukan Pimpinan Komisariat bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan, terutama jika lembaga pendidikan dimaksud berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, RMI atau lembaga-lembaga NU lainnya
(5) Pimpinan Anak Cabang IPNU dan/atau pimpinan lembaga yang bersangkutan melaporkan pembentukan PK dan memberikan rekomendasi kepada PC IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang kepengurusan PK IPNU yang bersangkutan
(6) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PK yang bersangkutan, Pimpinan Cabang berkewajiban mengesahkan kepengurusan PK dengan menerbitkan Surat Pengesahan.

BAB XXVI
RESTRUKTURISASI KEPENGURUSAN

Pasal 107
Sebab Kekosongan Kepengurusan

Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:
a. Demisionerisasi resmi;
b. Demisionerisasi otomatis;
c. Pembekuan kepengurusan.

Pasal 108
Demisionerisasi Resmi

(1) Setiap kepengurusan pada dasarnya mengalami domisionerisasi resmi di akhir suatu masa khidmat secara normal.
(2) Demisionerisasi resmi sebagaimana ayat (1) dinyatakan secara resmi di hadapan Kongres/ Konferensi/ Rapat Anggota oleh ketua yang didampingi oleh semua pengurus yang bersangkutan.
(3) Restrukturisasi kepengurusan akibat demisionerisasi resmi ditempuh melalui prosedur umum berupa Kongres, Konferensi maupun Rapat Anggota.

Pasal 109
Demisionerisasi Otomatis

(1) Kepengurusan yang telah melewati 4 (empat) bulan dari masa khidmat yang telah ditetapkan, secara otomatis mengalami demisionerisasi.
(2) Waktu berakhirnya masa khidmat sebagaimana ayat (1) merujuk pada masa berlaku Surat Pengesahan.
(3) Kepengurusan yang telah mengalami demisionerisasi otomatis secara otomatis kehilangan hak dan kewenangannya sebagai pengurus.
(4) Restrukturisasi kepengurusan karena demisionerisasi otomatis ditempuh dengan mekanisme caretaker, setelah dilakukan tahapan peringatan oleh tingkat yang mengesahkan kepengurusan yang bersangkutan.

Pasal 110
Pembekuan Kepengurusan

(1) Kepengurusan pada tingkat PW, PC, PAC, PR, PK dapat dibekukan karena sebab-sebab tertentu.
(2) Sebab pembekuan sebagaimana maksud pada ayat (1) antara lain adanya pelanggaran terhadap PD-PRT, pembangkangan terhadap keputusan organisasi, dan/atau adanya perilaku organisasi yang bertentangan dengan akhlaq nahdliyah.
(3) Pembekuan dilakukan oleh tingkat kepengurusan yang menerbitkan pengesahan kepengurusan yang bersangkutan setelah dilakukan investigasi dan tahapan peringatan.
(4) Untuk mengatasi kekosongan kepengurusan akibat pembekuan, maka diberlakukan mekanisme caretaker.

Pasal 111
Caretaker

(1) Pengurus caretaker adalah tingkat kepengurusan di atas tingkat yang bersangkutan, yaitu:
a. Caretaker Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Pusat
b. Caretaker Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
c. Caretaker Pimpinan Anak Cabang adalah Pimpinan Cabang.
d. Caretaker Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat adalah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.
(2) Struktur caretaker sebagaimana ayat (1) terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan 2 (dua) orang anggota.
(3) Tugas caretaker adalah melakukan konsolidasi internal dan menyelenggarakan Koperensi/Rapat Anggota.
(4) Masa tugas caretaker adalah sampai terpilihnya ketua baru dan tim formatur dengan batas waktu maksimal 3 bulan sejak terbentuknya caretaker.

Pasal 112
Pembatalan Hasil Konferensi/Rapat Anggota

(1) Ketua terpilih hasil Konferensi/Rapat Anggota bisa dibatalkan karena sebab-sebab tertentu.
(2) Sebab pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain adanya pelanggaran terhadap PD-PRT, pemalsuan dokumen, kebohongan publik, dan/atau perilaku-perilaku amoral lain dalam proses pemilihannya.
(3) Pembatalan dilakukan oleh tingkat di atasnya setelah dilakukan investigasi dan verifikasi berdasarkan laporan.
(4) Untuk mengatasi kekosongan kepengurusan akibat pembatalan tersebut, maka diberlakukan mekanisme caretaker untuk menyelenggarakan pemilihan ulang ketua.

Pasal 113
Pemilihan Ulang

(1) Pemilihan ulang dilakukan untuk memilih ketua akibat terjadi pembatalan ketua hasil pemilihan pada Konferensi/Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 112.
(2) Pemilihan ulang dilakukan dalam sebuah forum yang diselenggarakan untuk itu, sebagai kelanjutan dari Konferensi/Rapat Anggota.
(3) Pemilihan ulang diselenggarakan oleh pengurus caretaker dan diikuti oleh peserta Konferensi/Rapat Anggota yang dilaksanakan sebelumnya.
(4) Forum pemilihan ulang juga berwewenang untuk memilih tim formatur.
(5) Tingkat keabsahan ketua dan tim formatur hasil pemilihan ulang sama dengan hasil permusyawaratan Konferensi/rapat anggota.

BAB XXVII
MEKANISME PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN

Pasal 114
Kekosongan Jabatan Ketua Umum/Ketua

(1) Kekosongan jabatan ketua umum (untuk PP) atau ketua (untuk PW, PC, PAC, PR/PK) hasil Kongres, Kongres Luar Biasa/Konferensi/Konferensi Luar Biasa/ Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa, terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap.
(2) Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya, atau didesak untuk mundur oleh separoh lebih satu dari pimpinan setingkat di bawahnya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.
(3) Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen, menunaikan ibadah haji, menjalankan tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau luar daerah kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan.

Pasal 115
Pejabat Ketua Umum/Ketua

(1) Pengisian kekosongan jabatan ketua umum/ketua sebagaimana pasal 114 ayat (1) karena berhalangan tetap, maka mekanismenya dengan penunjukkan Pejabat Ketua Umum/Ketua (Pj. Ketua Umum/Ketua) oleh rapat pleno.
(2) Setiap selesai penunjukkan Pj.,Ketua Umum/Ketua, diharuskan mengajukan permohonan pengesahan kembali guna mendapatkan legalisasi.
(3) Pj. Ketua Umum/Ketua bertugas melanjutkan kepemimpinan organisasi sampai berakhirnya masa khidmat kepengurusan tersebut.
(4) Pj. Ketua Umum/Ketua mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan Kongres/Konferensi/Rapat Anggota.

Pasal 116
Pejabat Sementara Ketua Umum/Ketua

(1) Pengisian kekosongan jabatan ketua umum/ketua sebagaimana pasal 114 ayat (1) karena berhalangan tidak tetap, maka mekanismenya penunjukan Pejabat Sementara Ketua Umum/Ketua (Pjs. Ketua Umum/Ketua).
(2) Penunjukkan Pjs. Ketua Umum/Ketua sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan melimpahan tugas dan wewenang oleh Ketua Umum/Ketua kepada Wakil Ketua Umum/Ketua/Wakil Ketua.
(3) Pjs. Ketua Umum/ Ketua bertugas menjalankan kepemimpinan organisasi sampai berakhirnya halangan tidak tetap dan/atau dicabutnya pelimpahan wewenang.
(4) Penanggung jawab organisasi secara umum tetap berada pada Ketua Umum/Ketua hasil Kongres/Konferensi/Rapat Anggota.

Pasal 117
Kekosongan Jabatan Pengurus Non-Ketua Umum/Ketua

(1) Kekosongan jabatan pengurus non-Ketua Umum/Ketua terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya.
(2) Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
(3) Pengisian kekosongan jabatan pengurus dilakukan dengan mekanisme reshuffle.

Pasal 118
Reshuffle

(1) Reshuffle pengurus dilaksanakan bila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. pengurus yang bersangkutan rangkap jabatan sebagaimana PRT pasal 21 ayat (3);
b. pengurus yang bersangkutan tidak aktif selama 6 bulan;
c. pengurus yang bersangkutan tidak menjalankan amanat organisasi yang menjadi tugas dan kewajibannya
d. pengurus yang bersangkutan melanggar PD/PRT dan/atau peraturan dan ketentuan organisasi lainnya;
e. terjadi kekosongan jabatan sebagaimana pasal 117.
(2) Reshuffle pengurus dilaksanakan melalui rapat harian dan/atau pleno, pada masing-masing tingkat kepengurusan.
(3) Setiap selesai reshuffle, kepengurusan yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan pengesahan kembali guna mendapatkan legalisasi atas susunan pengurus hasil reshuffle.
(4) Masa khidmat kepengurusan hasil reshuffle meneruskan masa khidmat kepengurusan yang bersangkutan.

BAB XXVIII
PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN PENGURUS

Pasal 119
Pelantikan Pengurus

Pelantikan pengurus IPNU dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Pelantikan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
b. Pelantikan Pimpinan Wilayah dilakukan oleh Pimpinan Pusat;
c. Pelantikan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atas nama Pimpinan Pusat;
d. Pelantikan Pimpinan Cabang Istimewa dilakukan oleh Pimpinan Pusat;
e. Pelantikan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Pimpinan Cabang;
f. Pelantikan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak Cabang atas nama Pimpinan Ca¬bang;
g. Pelantikan Pimpinan Komisariat dilakukan oleh Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas nama pimpinan Cabang, khusus Pimpinan Komisariat yang berkedudukan di Perguruan tinggi dilakukan oleh Pimpinan Cabang;
h. Jika pimpinan IPNU masing-masing tingkat organisasi yang berwenang atas prose¬dur pelantikan berhalangan, maka seluruhnya dapat dilaksanakan oleh Pengurus NU setingkat.

Pasal 120
Pembekalan Pengurus

(1) Kepengurusan baru pada semua tingkatan diwajibkan mengadakan pembekalan pengurus berupa orientasi dan/atau up-grading.
(2) Orientasi Pengurus adalah upaya penyamakan persepsi dan wawasan setiap personil pengurus terhadap persoalan, kebutuhan dan agenda-agenda organisasi.
(3) Up-grading adalah upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan setiap personil pengurus agar bisa melaksanakan tugas sesuai dengan posisi dan jabatannya.
(4) Orientasi pengurus dan up-grading difasilitasi oleh fasilitator yang berpengalaman dalam organisasi dan gerakan sosial.
(5) Orientasi pengurus dan up-grading bisa diisi dengan agenda tambahan berupa ceramah dan kegiatan outbond.

BAB XXIX
PERENCANAAN PROGRAM KERJA

Pasal 121
Rencana Program

(1) Setiap tingkat kepengurusan diharuskan menyusun rencana program kerja.
(2) Rencana program kerja sebagaimana ayat (1) terdiri dari:
a. Rencana Program Jangka Pendek, yaitu setengah tahunan untuk PR/PK, satu tahunan untuk PAC, PC, PW dan PP;
b. Rencana Program Jangka Menengah, yaitu rencana program satu masa khidmat sesuai masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 122
Penyusunan Rencana Program

(1) Rencana Program Jangka Pendek, selanjutnya disebut RPJP, disusun melalui rapat pleno di masing-masing tingkat kepengurusan dengan menjabarkan program jangka menengah.
(2) Rencana Program Jangka Menengah, selanjutnya disebut RPJM, disusun melalui rapat kerja di masing-masing tingkatan dengan menjabarkan hasil permusyawaratan pada masing-masing tingkat.
(3) Untuk mendukung penyusunan RPJM sebagaimana ayat (2), dilakukan strategic planning (SP) atau perencanaan strategis.
(4) Untuk mencapai tujuan organisasi secara nasional, maka semua penyusunan program harus merujuk pada GBPPP hasil Kongres.

Pasal 123
Strategic Planning

(1) Strategic planning (SP) sebagaimana Pasal 122 ayat (3) dilakukan untuk mewujudkan perencanaan program kerja yang tepat sasaran, terencana, terukur, integral dan strategis.
(2) Strategic planning (SP) sebagaimana ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat kerja di setiap tingkat kepengurusan (Rakernas/Rakerwil/Rakercab/ Rakerancab, Rapat Kerja Ranting, maupun Rapat Kerja Komisariat).
(3) Strategic planning (SP) setidaknya bisa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. analisis SWOT dan stakeholder;
b. penerjemahan visi dan misi ketua umum/ketua terpilih;
c. penerjemahan visi dan misi IPNU secara nasional;
d. identifikasi dan klasifikasi masalah;
e. perumusan langkah-langkah penyelesaian masalah;
f. perumusan program;
g. penentuan kegiatan;
(4) Hasil strategic planning (SP) selanjutnya dirumuskan menjadi bahan rapat kerja di masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 124
Rapat Kerja

(1) Rapat kerja diselenggarakan oleh masing-masing tingkat kepengurusan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Paraturan Dasar.
(2) Rapat kerja diselenggarakan untuk menerjemahkan keputusan permusyawaratan yang lebih tinggi (Kongres/Konperensi/Rapat Anggota), menjabarkan hasil strategic planning (SP), dan menyerap aspirasi kepengurusan satu tingkat di bawahnya.
(3) Hasil-hasil rapat kerja tersebut selanjutnya dirumuskan oleh kepengurusan yang bersangkutan menjadi Rencana Program Jangka Menengah (RPJM).

Bagian Ketiga
PERSIDANGAN DAN RAPAT

BAB XXX
PERSIDANGAN

Pasal 125
Persidangan pada Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota

(1) Persidangan pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota pada intinya terdiri dari sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi.
(2) Pelaksanaan sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh satu orang ketua sidang, satu orang sekretaris dan satu orang anggota.

Pasal 126
Sidang Pleno

(1) Sidang pleno diikuti oleh semua peserta Kongres/ Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang/ Konferensi Anak Cabang/Rapat Anggota dan bersifat pengam¬bilan suatu keputusan atau untuk penyampaian pengarahan.
(2) Sidang-sidang pleno setidaknya terdiri dari sidang pleno pembahasan tata tertib, sidang pleno tentang laporan pertanggung jawaban pengurus, sidang pleno tentang pemandangan umum atas LPJ, sidang pleno tentang pembahasan dan penetapan hasil sidang komisi-komisi, dan sidang pleno pemilihan ketua umum/ketua dan tim formatur.

Pasal 127
Sidang Pleno Gabungan

(1) Sidang pleno gabungan merupakan sidang gabungan antara peserta IPNU dengan IPPNU (bila acara dilaksanakan secara bersamaan).
(2) Sidang pleno gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kebijakan bersama.
(3) Sidang pleno gabungan bisa dilaksanakan dengan agenda sebagaimana agenda sidang pleno pada pasal 121 atau forum yang diadakan untuk seminar atau diskusi.

Pasal 128
Sidang Komisi

(1) Sidang komisi diikuti oleh sebagian peserta Kongres/Konferensi/Rapat Anggota yang dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus.
(2) Sidang-sidang komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidaknya terdiri dari sidang komisi program kerja, sidang komisi keorganisasian, dan sidang komisi rekomendasi.
(3) Pada Kongres/Konferensi/Rapat Anggota dapat diadakan sidang-sidang lain sesuai kebutuhan.

BAB XXXI
RAPAT-RAPAT

Pasal 129
Jenis-Jenis Rapat

Rapat-rapat rutin IPNU terdiri dari:
a. Rapat Harian;
b. Rapat Pleno;
c. Rapat Pleno Paripurna;
d. Rapat Pleno Gabungan;
e. Rapat Pimpinan;
f. Rapat Koordinasi Bidang;
g. Rapat Panitia.

Pasal 130
Rapat Harian

(1) Rapat harian diikuti oleh pengurus harian.
(2) Rapat harian sebagaimana ayat (1) membahas:
a. hal-hal yang bersifat rutin;
b. hal-hal yang bersifat penting dan mendesak;
c. persiapan materi rapat pleno, rapat pleno paripurna, rapat pimpinan atau rapat pleno gabung.

Pasal 131
Rapat Pleno

(1) Rapat pleno diikuti oleh semua pengurus harian, departemen, lembaga dan badan.
(2) Rapat pleno sebagaimana ayat (1) membahas:
a. hal-hal yang bersifat penting dan menyangkut semua unsur organisasi;
b. hal-hal yang bersifat konsultatif dan koordinatif;
c. laporan pelaksanaan program kerja antar- departemen, lembaga dan badan kepada ketua umum/ketua;
d. evaluasi kepengurusan dan/atau penyelenggaraan organsiasi secara menyeluruh;
e. laporan keuangan.

Pasal 132
Rapat Pleno Paripurna

(1) Rapat pleno paripurna dihadiri oleh semua anggota kepengurusan (harian, departemen, lembaga, tim pelaksana (jika ada)) dan dewan pembina.
(2) Rapat pleno paripurna sebagaimana ayat (1) membahas:
a. hal-hal yang bersifat penting dan krusial;
b. sumbang saran dan pendapat dari dewan pembina.

Pasal 133
Rapat Pleno Gabungan

(1) Rapat pleno gabungan diselenggarakan bersama organ-organ lain di lingkungan Nahdlatul Ulama yang setingkat.
(2) Rapat gabungan sebagaimana ayat (1) membahas:
a. program/kegiatan yang dilaksanakn bersama;
b. sinergi program kerja;
c. hal-hal krusial yang harus dibahas bersama.

Pasal 134
Rapat Pimpinan

(1) Rapat pimpinan terdiri dari:
a. Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas, diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat dan diikuti oleh Ketua PW;
b. Rapat Pimpinan Wilayah, disingkat Rapimwil, diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah dan diikuti oleh Ketua PC;
c. Rapat Pimpinan Cabang, disingkat Rapimcab, diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang dan diikuti oleh Ketua PAC;
d. Rapat Pimpinan Anak Cabang, disingkat Rapimancab, diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang dan diikuti oleh Ketua PR dan Ketua PK.
(2) Rapat pimpinan diikuti oleh pimpinan yang setingkat di bawahnya.
(3) Rapat pimpinan sebagaimana ayat (1) membahas:
a. hal-hal prinsip organisasi sebagai usulan/rekomendasi pada tingkat kepengurusan yang lebih tinggi;
b. berlakunya aturan baru di tubuh IPNU;
c. hal-hal khusus yang harus disikapi bersama.

Pasal 135
Rapat Koordinasi Bidang

(1) Rapat koordinasi bidang diikuti oleh wakil ketua bidang, sekretaris atau bendahara pada kepengurusan setingkat di bawah.
(2) Rapat koordinasi bidang sebagaimana ayat (1) membahas:
a. progres report dan evaluasi pelaksanaan program bidang yang bersangkutan;
b. rencana pelaksanaan program pada bidang yang bersangkutan;
c. berlakunya aturan baru dalam bidang yang bersangkutan.
(3) Rapat koordinasi bidang terdiri dari:
a. Rapat Koordinasi Nasional, disingkat Rakornas, diselenggarakan oleh PP;
b. Rapat Koordinasi Wilayah, disingkat Rakorwil, diselenggarakan oleh PW;
c. Rapat Koordinasi Cabang, disingkat Rakorcab, diselenggarakan oleh PC;
d. Rapat Koordinasi Anak Cabang, disingkat Rakorancab, diselenggarakan oleh PAC;

Pasal 136
Rapat Panitia

(1) Rapat panitia diselenggarakan oleh panitia pelaksana dan/atau panitia khusus (pansus), sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Rapat panitia sebagaimana ayat (1) membahas berbagai hal teknis penyelenggaraan suatu kegiatan.

Pasal 137
Keabsahan Keputusan Rapat

(1) Pengambilan keputusan para seluruh rapat dinyatakan absah apabila memenuhi quorum.
(2) Qourum sebagaimana ayat (1) terpenuhi jika rapat yang bersangkutan dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota pada tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
(3) Apabila tidak memenuhi quorum, maka rapat-rapat dapat ditunda sampai batas waktu tertentu.

Bagian Keempat
TATA ATURAN ORGANISASI

BAB XXXII
PERATURAN

Pasal 138
Pengertian dan Kedudukan Hukum

(1) Peraturan menjadi landasan pelaksanaan organisasi dan mempunyai kekuatan hukum ke dalam.
(2) Peraturan mengikat sebagai aturan hukum yang wajib ditaati oleh seluruh pimpinan dan anggota IPNU.
(3) Peraturan organisasi IPNU ditetapkan melalui permusyawaratan yang legal sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Pasal 139
Tata Urutan Peraturan

(1) Tata urutan peraturan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan-aturan di bawahnya.
(2) Tata urutan peraturan IPNU adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
b. Peraturan Organisasi.
c. Peraturan Pimpinan Pusat.
d. Peraturan Pimpinan Wilayah.
e. Peraturan Pimpinan Cabang/ Peraturan Pimpinan Cabang Istimewa.
f. Peraturan Pimpinan Anak Cabang
g. Peraturan Pimpinan Ranting/ Peraturan Pimpinan Komisariat.

Pasal 140
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga

(1) Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah, selanjutnya disingkat PD-PRT, memuat ketentuan organisasi yang bersifat mendasar.
(2) PD-PRT berkedudukan hukum sebagai dasar organisasi dan peraturan tertinggi di tingkat nasional dan wajib ditaati oleh semua pimpinan dan anggota IPNU di seluruh Indonesia.
(3) PD-PRT menjadi pedoman bagi penyusunan aturan-aturan di bawahnya.
(4) PD-PRT diputuskan dan ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 141
Peraturan Organisasi

(1) Peraturan Organisasi, selanjutnya disingkat PO, memuat aturan organisasi yang bersifat operasional dan merupakan penjabaran PD-PRT.
(2) PO berkedudukan hukum sebagai peraturan tertinggi organisasi setingkat di bawah PD-PRT dan wajib ditaati oleh semua pengurus dan anggota IPNU secara nasional.
(3) PO diputuskan dan ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

Pasal 142
Peraturan Pimpinan Pusat

(1) Peraturan Pimpinan Pusat, selanjutnya disingkat PPP, ditetapkan oleh Pimpinan Pusat yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat nasional dan belum diatur dalam PD-PRT dan/atau PO.
(2) PPP berkedudukan hukum setingkat di bawah PO dan wajib ditaati oleh semua pimpinan dan anggota IPNU di seluruh Indonesia.
(3) PPP diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno PP.

Pasal 143
Peraturan Pimpinan Wilayah

(1) Peraturan Pimpinan Wilayah, selanjutnya disingkat PPW, ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat regional dan belum diatur dalam PD-PRT, PO atau PPP.
(2) PPW berkedudukan hukum setingkat di bawah PPP dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU di wilayah yang bersangkutan.
(3) PPW diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno PW.

Pasal 144
Peraturan Pimpinan Cabang

(1) Peraturan Pimpinan Cabang, selanjutnya disingkat PPC, ditetapkan oleh Pimpinan Cabang yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat lokal dan belum diatur dalam PD-PRT, PO, PPP atau PPW.
(2) PPC berkedudukan hukum setingkat di bawah PPW dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU di daerah yang bersangkutan.
(3) PPC diputuskan dan ditetapkan melaui rapat pleno PC.

Pasal 145
Peraturan Pimpinan Cabang Istimewa

(1) Peraturan Pimpinan Cabang Istimewa, selanjutnya disingkat PPCI, ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Istimewa yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat regional dan belum diatur dalam PD-PRT, PO, atau PPP.
(2) PPCI berkedudukan hukum setingkat di bawah PPP dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU di negara yang bersangkutan.

Pasal 146
Peraturan Pimpinan Anak Cabang

(1) Peraturan Pimpinan Anak Cabang, selanjutnya disingkat PPAC, ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat lokal dan belum diatur dalam PD-PRT, PO, PPP, PPW atau PPC.
(2) PPAC berkedudukan hukum setingkat di bawah PPC dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU di kecamatan yang bersangkutan.
(3) PPAC diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno PAC.

Pasal 147
Peraturan Pimpinan Ranting

(1) Peraturan Pimpinan Ranting, selanjutnya disingkat PPR, ditetapkan oleh Pimpinan Ranting yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat lokal dan belum diatur dalam PD-PRT, PO, PPP, PPW, PPC atau PPAC.
(2) PPR berkedudukan hukum setingkat di bawah PPAC dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU di desa/kelurahan/kawasan yang bersangkutan.
(3) PPR diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno PR.

Pasal 148
Peraturan Pimpinan Komisariat

(1) Peraturan Pimpinan Komisariat, selanjutnya disingkat PPK, ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat lokal dan belum diatur dalam PD-PRT, PO, PPP, PPW, PPC atau PPAC.
(2) PPK berkedudukan hukum setingkat di bawah PPAC dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU secara lokal di lembaga pendidikan yang bersangkutan.
(3) PPK diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno PK.

BAB XXXIII
KEPUTUSAN

Pasal 149
Kedudukan Hukum dan Fungsi

(1) Keputusan mengikat sebagai aturan hukum yang wajib ditaati oleh seluruh pimpinan dan anggota IPNU.
(2) Keputusan dapat dipergunakan untuk mengesahkan keberadaan kepengurusan setingkat di bawahnya.
(3) Bentuk surat keputusan diatur dalam Pedoman Administrasi.

Pasal 150
Jenis-Jenis Keputusan

Keputusan IPNU terdiri:
a. Keputusan Kongres
b. Keputusan Rapat Kerja Nasional
c. Keputusan Pimpinan Pusat
d. Keputusan Konferensi Wilayah
e. Keputusan Rapat Kerja Wilayah
f. Keputusan Pimpinan Wilayah
g. Keputusan Konferensi Cabang
h. Keputusan Rapat Kerja Cabang
i. Keputusan Pimpinan Cabang
j. Keputusan Pimpinan Cabang Istimewa
k. Keputusan Konferensi Anak Cabang
l. Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang
m. Keputusan Pimpinan Anak Cabang
n. Keputusan Rapat Anggota
o. Keputusan Rapat Kerja Anggota
p. Keputusan Pimpinan Ranting
q. Keputusan Pimpinan Komisariat

Pasal 151
Keputusan Kongres

(1) Keputusan Kongres ditetapkan oleh Kongres sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
(2) Keputusan Kongres berlaku sebagai pedoman dasar pelaksanaan organisasi secara nasional.

Pasal 152
Keputusan Rapat Kerja Nasional

(1) Keputusan Rapat Kerja Nasional ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
(2) Keputusan Rakernas berlaku sebagai pedoman pelaksanaan organisasi secara nasional.

Pasal 153
Keputusan Pimpinan Pusat

(1) Keputusan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Keputusan Pimpinan Pusat mengikat secara hukum dan berlaku secara nasional, regional maupun lokal.
(3) Keputusan Pimpinan Pusat diputuskan dan ditetapkan melalui rapat harian Pimpinan Pusat.

Pasal 154
Keputusan Konferwil

(1) Keputusan Konferwil melalui forum Konferensi Wilayah sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat propinsi.
(2) Keputusan Konferwil berlaku sebagai pedoman dasar pelaksanaan organisasi secara regional.

Pasal 155
Keputusan Rakerwil

(1) Keputusan Rakerwil ditetapkan melaui forum Rapat Kerja Wilayah.
(2) Keputusan Rakerwil berlaku sebagai pedoman pelaksanaan organisasi secara regional.

Pasal 156
Keputusan Pimpinan Wilayah

(1) Keputusan Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(2) Keputusan Pimpinan Wilayah mengikat secara hukum dan berlaku secara regional maupun lokal.
(3) Keputusan Pimpinan Wilayah diputuskan dan ditetapkan melalui rapat harian Pimpinan Wilayah.

Pasal 157
Keputusan Konfercab

(1) Keputusan Konfercab ditetapkan melalui forum Konferensi Cabang sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya.
(2) Keputusan Konfercab berlaku sebagai pedoman dasar pelaksanaan organisasi secara lokal.

Pasal 158
Keputusan Rakercab

(1) Keputusan Rakercab ditetapkan melaui forum Rapat Kerja Cabang .
(2) Keputusan Rakercab berlaku sebagai pedoman pelaksanaan organisasi secara lokal.

Pasal 159
Keputusan Pimpinan Cabang

(1) Keputusan Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
(2) Keputusan Pimpinan Cabang mengikat secara hukum dan berlaku secara lokal.
(3) Keputusan Pimpinan Cabang diputuskan dan ditetapkan melalui rapat harian Pimpinan Cabang.

Pasal 160
Keputusan Pimpinan Cabang Istimewa

(1) Keputusan Pimpinan Cabang Istimewa ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Istimewa.
(2) Keputusan Pimpinan Cabang Istimewa mengikat secara hukum dan berlaku secara local di negara yang bersangkutan.
(3) Keputusan Pimpinan Cabang Istimewa diputuskan dan ditetapkan melalui rapat harian Pimpinan Cabang Istimewa.

Pasal 161
Keputusan Konferancab

(1) Keputusan Konferancab ditetapkan melalui forum Konferensi Anak Cabang sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi di itngkat kecamatan.
(2) Keputusan Konferancab berlaku sebagai pedoman dasar pelaksanaan organisasi secara lokal.

Pasal 162
Keputusan Rakerancab

(1) Keputusan Rakerancab ditetapkan melaui forum Rapat Kerja Anak Cabang .
(2) Keputusan Rakerancab berlaku sebagai pedoman pelaksanaan organisasi secara lokal.

Pasal 163
Keputusan Pimpinan Anak Cabang

(1) Keputusan Pimpinan Anak Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang.
(2) Keputusan Pimpinan Anak Cabang mengikat secara hukum dan berlaku secara lokal.
(3) Keputusan Pimpinan Anak Cabang diputuskan dan ditetapkan melalui rapat harian Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 164
Keputusan Rapat Anggota

(1) Keputusan Rapat Anggota ditetapkan melalui forum Rapat Anggota sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
(2) Keputusan Rapat Anggota berlaku sebagai pedoman dasar pelaksanaan organisasi secara lokal.

Pasal 165
Keputusan Rapat Kerja Anggota

(1) Keputusan Rapat Kerja Anggota ditetapkan melaui forum Rapat Kerja Anggota.
(2) Keputusan Rapat Kerja Anggota berlaku sebagai pedoman pelaksanaan organisasi secara lokal.

Pasal 166
Keputusan Pimpinan Ranting

(1) Keputusan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
(2) Keputusan Pimpinan Ranting mengikat secara hukum dan berlaku secara lokal.
(3) Keputusan Pimpinan Ranting diputuskan dan ditetapkan melalui rapat harian Pimpinan Ranting.

Pasal 167
Keputusan Pimpinan Komisariat

(1) Keputusan Pimpinan Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat.
(2) Keputusan Pimpinan Komisariat mengikat secara hukum dan berlaku secara lokal.
(3) Keputusan Pimpinan Komisariat diputuskan dan ditetapkan melalui rapat harian Pimpinan Komisariat.

BAB XXXIV
INSTRUKSI

Pasal 168
Instruksi

(1) Instruksi dimaksudkan sebagai perintah untuk menjalankan hasil-hasil keputusan/rapat atau perintah untuk melaksanakan kebijakan tertentu dari tingkat kepengurusan IPNU yang lebih tinggi kepada tingkat kepengurusan di bawahnya. .
(2) Surat Instruksi hendaknyua disertai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan/atau juknis (petunjuk teknis), dengan ketentuan sebagaiberikut:
a) Petunjuk pelaksanaan adalah petunjuk yang terperinci tentang tata cara /aturan melaksanakan instruksi yang bersifat mendasar dan global.
b) Petunjuk teknis adalah petunjuk yang terperinci tentang tata cara/aturan melaksanakan instruksi yang bersifat operasional.
c) Format juklak dan juknis harus sistematis, praktis dan mudah difahami.
(3) Instruksi IPNU terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu:
a) Instruksi Pimpinan Pusat
b) Instruksi Pimpinan Wilayah
c) Instruksi Pimpinan Cabang
d) Instruksi Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 169
Instruksi Pimpinan Pusat

(1) Instruksi Pimpinan Pusat (disingkat IPP) disampaikan oleh Pimpinan Pusat kepada Pimpinan Wilayah dan/atau Pimpinan Cabang.
(2) IPP dipergunakan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tertentu Pimpinan Pusat dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(3) IPP dialamatkan kepada Pimpinan Wilayah dan/atau Pimpinan Cabang, dengan tembusan pengurus NU di tingkat yang bersangkutan, serta sesuai dengan kebutuhan/ kepentingan instruksi.
(4) IPP yang hanya ditujukan kepada Pimpinan Cabang harus ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah.

Pasal 170
Instruksi Pimpinan Wilayah

(1) Instruksi Pimpinan Wilayah (disingkat IPW) disampaikan oleh Pimpinan Wilayah kepada Pimpinan Cabang.
(2) IPW dipergunakan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tertentu Pimpinan Wilayah dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(3) IPW dialamatkan kepada Pimpinan Cabang, dengan tembusan pengurus NU di tingkat yang bersangkutan, serta sesuai dengan kebutuhan/ kepentingan instruksi.

Pasal 171
Instruksi Pimpinan Cabang

(1) Instruksi Pimpinan Cabang (disingkat IPC) disampaikan oleh Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Anak Cabang dan/atau Pimpinan Ranting/Komisariat.
(2) IPC dipergunakan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tertentu Pimpinan Pusat dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(3) IPC dialamatkan kepada Pimpinan Anak Cabang dan/atau Pimpinan Ranting/Komisariat, dengan tembusan pengurus NU di tingkat yang bersangkutan, serta sesuai dengan kebutuhan/ kepentingan instruksi.
(4) Khusus untuk IPC yang ditujukan kepada Pimpinan Komisariat hendaknya ditembuskan kepada pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
(5) IPP yang hanya ditujukan kepada Pimpinan Ranting dan/atau Pimpinan Komisariat harus ditembuskan kepada Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 172
Instruksi Pimpinan Anak Cabang

(1) Instruksi Pimpinan Anak Cabang (disingkat IPAC) disampaikan oleh Pimpinan Anak Cabang kepada Pimpinan Ranting dan/atau Pimpinan Komisariat.
(2) IPAC dipergunakan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tertentu Pimpinan Anak Cabang dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(3) IPAC dialamatkan kepada Pimpinan Ranting dan/atau Pimpinan Komisariat , dengan tembusan pengurus NU di tingkat yang bersangkutan, serta sesuai dengan kebutuhan/ kepentingan instruksi.
(4) Khusus untuk IPAC yang ditujukan kepada Pimpinan Komisariat hendaknya ditembuskan kepada pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan.

BAB XXXV
SIARAN

Pasal 173
Isi dan Macam Siaran

(1) Siaran berisi pernyataan sikap resmi organisasi atas sesuatu hal atau peristiwa tertentu.
(2) Demi efesiensi dan efektifitas, siaran dapat dipublikasikan melalui media massa.
(3) Siaran IPNU terdiri dari 7 (tujuh) macam, yaitu:
a. Siaran Pimpinan Pusat;
b. Siaran Pimpinan Wilayah;
c. Siaran Pimpinan Cabang;
d. Siaran Pimpinan Cabang Istimewa
e. Siaran Pimpinan Anak Cabang;
f. Siaran Pimpinan Ranting;
g. Siaran Pimpinan Komisariat.

Pasal 174
Siaran Pimpinan Pusat

(1) Siaran Pimpinan Pusat (disingkat SPP) dibuat oleh Pimpinan Pusat dan berlaku secara nasional.
(2) SPP disampaikan kepada Pimpinan Wilayah dan/atau Pimpinan Cabang, dengan tembusan PBNU, pengurus NU di tingkat yang bersangkutan, serta pihak terkait jika diperlukan.

Pasal 175
Siaran Pimpinan Wilayah

(1) Siaran Pimpinan Wilayah (disingkat SPW) dibuat oleh Pimpinan Wilayah dan berlaku secara regional.
(2) SPW disampaikan kepada Pimpinan Pimpinan Cabang, dengan tembusan PP IPNU, pengurus NU di tingkat yang bersangkutan, serta pihak terkait jika diperlukan.

Pasal 176
Siaran Pimpinan Cabang

(1) Siaran Pimpinan Cabang (disingkat SPC) dibuat oleh Pimpinan Cabang dan berlaku secara lokal.
(2) SPW disampaikan kepada Pimpinan Pimpinan Cabang, dengan tembusan PW IPNU, pengurus NU di tingkat yang bersangkutan, serta pihak terkait jika diperlukan.

Pasal 177
Siaran Pimpinan Cabang Istimewa

(1) Siaran Pimpinan Cabang Istimewa (disingkat SPCI) dibuat oleh Pimpinan Cabang Istimewa dan berlaku secara regional di negara yang bersangkutan.
(2) SPCI disampaikan kepada anggota IPNU di suatu negara, dengan tembusan PP IPNU, PCINU yang bersangkutan, serta pihak terkait jika diperlukan.

Pasal 178
Siaran Pimpinan Anak Cabang

(1) Siaran Pimpinan Anak Cabang (disingkat SPAC) dibuat oleh Pimpinan Anak Cabang dan berlaku secara lokal.
(2) SPAC disampaikan kepada Pimpinan Pimpinan Ranting dan/atau Pimpinan Komisariat, dengan tembusan PC IPNU, pengurus NU di tingkat yang bersangkutan atau pimpinan lembaga yang bersangkutan, serta pihak terkait jika diperlukan.

Pasal 179
Siaran Pimpinan Ranting

(1) Siaran Pimpinan Ranting (disingkat SPR) dibuat oleh Pimpinan Ranting dan berlaku secara lokal.
(2) SPR disampaikan kepada anggota IPNU, dengan tembusan PAC IPNU, pengurus NU di tingkat yang bersangkutan, serta pihak terkait jika diperlukan.

Pasal 180
Siaran Pimpinan Komisariat

(1) Siaran Pimpinan Komisariat (disingkat SPK) dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan berlaku secara lokal.
(2) SPK disampaikan kepada anggota IPNU, dengan tembusan PAC IPNU, pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan, serta pihak terkait jika diperlukan.

Bagian Kelima
IDENTITAS ORGANISASI

BAB XXXVI
PERLENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 181
Lambang Organisasi

(1) Lambang organisasi berbentuk bulat, berarti kontinyuitas
(2) Warna dasar hijau tua, berarti subur
(3) Warna kuning melingkar, berarti hikmah dan cita-cita yang tinggi
(4) Warna putih yang mengapit warna kuning, berati suci
(5) Sembilan bintang melambangkan keluarga Nahdlatul Ulama, yaitu:
a. Lima bintang di atas yang satu besar di tengah melambangkan Nabi Muhammad, dan empat lainnya di kanan dan kirinya melambangkan khulafaur rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khotob, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib)
b. Empat bintang berada di bawah melambangkan madzhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi`i dan Hambali
(6) Kata IPNU dicantumkam di bagian atas yang menunjukkan nama organisasi
(7) Tiga titik di antara kata IPNU mewakili slogan Belajar, Berjuang, Bertaqwa
(8) Enam strip pengapit huruf IPNU, berati rukun iman
(9) Dua kitab di bawah bintang berati al-Qur`an dan al-hadits
(10) Dua bulu angsa bersilang di bawah kitab berarti sintesa antara ilmu umum dan ilmu agama.

Pasal 182
Bendera

(1) Bendera berbentuk persegi panjang berukuran 120 x 90 cm, berlaku untuk semua tingkat organisasi IPNU.
(2) Bendera terbuat dari kain warna hijau tua yang dibatik atau dibordir.
(3) Ukuran lambang garis tengah 45 cm, dengan warna menurut warna lambang.
(4) Bendera dikibarkan pada upacara-upacara resmi organisasi.

Pasal 183
Pataka

(1) Pataka berbentuk persegi panjang berukuran 140 x 100 cm, dan berlaku untuk semua tingkat organisasi IPNU.
(2) Pataka terbuat dari kain warna hijau tua dengan rumbai di semua tepi.
(3) Di tengah dipasang bordir lambang IPNU dengan ukuran lambang garis tengah 48 cm, dengan warna menurut warna lambang.
(4) Di bawah lambang dibordir tulisan nama tingkatan dan tulisan ”IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA” serta nama daerah dengan huruf kapital.
(5) Patakan dipasang di kantor dan dikibarkan pada forum-forum resmi organisasi.

Pasal 184
Papan Nama

(1) Papan nama adalah papan nama organisasi yang diperlihatkan secara umum di depan kantor sekretariat atau di suatu tempat yang strategis dan diketahui oleh banyak orang
(2) Papan nama dimaksudkan untuk menunjukkan keberadaan organisasi IPNU sesuai dengan kedudukan dan tingkatan yang bersangkutan
(3) Papan nama berbentuk persegi panjang, dengan ketentuan ukuran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Keormasan, yaitu sebagai berikut:
Untuk Pimpinan Pusat, panjang 200 cm dan lebar 150 cm
Untuk Pimpinan Wilayah, panjang 180 cm dan lebar 135 cm
Untuk Pimpinan Cabang, panjang 160 cm dan lebar 120 cm
Untuk Pimpinan Anak Cabang, panjang 140 cm dan lebar 105 cm
Untuk Pimpinan Ranting, panjang 120 cm dan lebar 90 cm
Untuk Pimpinan Komisariat, panjang 120 cm dan lebar 90 cm;
(4) Warna dasar hijau tua, warna huruf putih, garis tepi warna kuning, dan sebelah atas tercantum lambang IPNU menurut warna lambang
(5) Pemakaian papan nama diupayakan didirikan dengan dua tiang penyangga.

Pasal 185
Vandel

(1) Vandel berbentuk perisai, warna hijau tua, lambang IPNU di tengahnya menurut warna lambang, berukuran garis tengah 60 cm.
(2) Ukuran vandel 70 x 50 cm dan melingkar benang kuning emas dipinggirnya.
(3) Vandel dipakai dalam resepsi-resepsi resmi atau pawai.

BAB XXXVII
SEBUTAN RESMI

Pasal 186
Sebutan Resmi

(1) Sebutan resmi bagi warga IPNU adalah “Rekan”.
(2) Sebutan ini berlaku dalam surat-menyurat dan forum-forum resmi.

BAB XXXVIII
LAGU ALMAMATER

Pasal 187
Mars

(1) Mars dinyanyikan dalam forum/upacara-upacara resmi organisasi.
(2) Mars IPNU berlaku baku secara nasional dengan syair sebagai berikut:

Wahai pelajar Indonesia
Siapkanlah barisanmu
Bertekad bulat bersatu
Di bawah kibaran panji IPNU

Ayo hai pelajar Islam yang setia
Kembangkanlah agamamu
Dalam negara Indonesia
Tanah air yang kucinta

Dengan berpedoman kita belajar
berjuang serta bertaqwa
Kita bina watak nusa dan bangsa
Tuk kejayaan masa depan

Bersatu wahai putra Islam jaya
Tunaikanlah kwajiban yang mulia
Ayo maju pantang mundur
Pasti tercapai adil makmur

Pasal 188
Himne

(1) Himne dinyanyikan dalam forum/upacara-upacara resmi organisasi dan acara-acara massif lainnya.
(2) Himne IPNU berlaku baku secara nasional dengan syair sebagai berikut:

IPNU pelajar mahasiswa
di seluruh negeri
Berpadu kita semua
perjuangan yang murni
Tegakkan rahmat ilahi
Kemerdekaan sejati
Empat Madzhab tulus
Pilih dengan semurni hati
Kami angkatan muda hakiki
Berjuang pasti
Teruskan nyalamu menuju
Menuju Islam jaya
Syi’arkanlah gema ilahi
Untuk sejahtera nusa bangsa

BAB XXXIX
PAKAIAN-PAKAIAN RESMI

Pasal 189
Pakaian Resepsi

(1) Celana warna hitam.
(2) Baju hem warna putih, satu saku.
(3) Dasi bebas
(4) Jas warna abu-abu, lengan panjang, jenis kain bebas, satu saku di sebelah kiri dan dipasang badge IPNU, di atas saku dipasang tingkatan kepengurusan dengan menyebutkan nama daerah, di sebelah kanan dipasang nama pemakai.
(5) Pakaian resmi dilengkap dengan mutz dan lencana.
`
Pasal 190
Mutz

(1) Mutz IPNU berbentuk peci hitam, terbuat dari kain laken atau beludru, warna hitam.
(2) Di bagian atas dipasang tali strip putih melingkar yang melambangkan tali kesetiaan dan kesucian.
(3) Di samping kanan dipasang empat strip (dua warna hijau di depan dan dua warna kuning di belakang).
(4) Di samping kiri ditempel lencana IPNU.
(5) Mutz dipakai dalam upacara-upacara resmi, resepsi, studi banding dan/atau kunjungan.

Pasal 191
Lencana

(1) Lencana berbentuk bundar kecil yang terbuat dari logam, dengan ukuran garis tengah 2,5 cm.
(2) Warna lencana sesuai dengan warna lambang .
(3) Lencana dipasang pada mutz IPNU sebelah kiri, atau di atas kantong baju baju sebelah kiri.
(4) Lencana harus dipakai pada pertemuan-pertemuan dan forum-forum resmi.

Pasal 192
Senat Band

(1) Lebar senat band 6 cm dan panjang 50 x 2 cm mengulang.
(2) Warna (luar) hitam, kuning dan hijau tua.
(3) Pada ujung senat band ada emblem/bandul berupa lencana IPNU di dalam bidang segi lima sama sisi ukuran 5 cm.
(4) Warna dasar emblem/bandul hijau tua dengan tepi warna hijau tua selebar 0,5 cm.
(5) Senat band dipakai dalam upacara-upacara dan resepsi yang bersifat resmi.

Pasal 193
Pakaian Resmi Pelajar

(1) Warna dan jenis pakaian resmi pelajar disesuaikan dengan pakaian resmi sekolah masing-masing.
(2) Pakaian resmi pelajar harus menempelkan badge IPNU di saku baju kiri (menggantikan bet OSIS).
(3) Di sebelah kanan dipasang nama pemakai.
(4) Di lengan kiri ditempel nama komisariat yang bersangkutan.

BAB XXXX
KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 194
Kartu Tanda Anggota

(1) Kartu Tanda Anggota (KTA) diseragamkan secara nasional dan diterbitkan oleh Pimpinan Cabang setempat dengan mengikuti ketentuan nasional yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) KTA berlaku selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat keanggotaan IPNU
(3) Jika yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan, maka secara otomatis KTA tidak berlaku
(4) Ketentuan selanjutnya mengenai pengadaan KTA, diatur dengan Peraturan Pimpinan Pusat.

BAB XXXXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 195
Aturan Peralihan

Dengan berlakukan Peraturan Organisasi hasil Rapat Kerja Nasional tahun 2007 ini, maka Peraturan Organisasi dan Administrasi Nomor: 02/Rakernas I/IPNU/2004 dinyatakan tidak berlaku.

BAB XXXXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 196
Penutup

(1) Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
(3) Agar setiap pengurus dan anggota IPNU mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi, maka setiap tingkat kepengurusan diwajibkan menyosialisasikan Keputusan Rapat Kerja Nasional ini.


Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 25 Agustus 2007

RAPAT KERJA NASIONAL
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

PIMPINAN SIDANG



ABDUL HARIS MA’MUN CASWIYONO RUSYDIE Cw.
Ketua Sekretaris

0 komentar:

Posting Komentar